TANJUNGPINANG TERKINI

Pemko Tanjungpinang Warning ASN Bolos Kerja 10 Juni, Sanksinya Bisa Sampai Pemotongan Tunjangan

Penulis: Endra Kaputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra

TRIBUNBATAM.id TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepriakan memberikan sanski bagi ASN yang menambah libur sendiri libur lebaran.

Pemkot Tanjungpinang menegaskan hal itu, Sabtu (8/6/2019).

Polisi Perwira yang Tuduh Jendral TNI Curi HP Tulis Surat : Di Lubuk Hati Terdalam, Saya Mohon Maaf

Gelar Open House di Batam, Wagub Kepri Isdianto Ingatkan Masyarakat dan Pemerintah Kompak

Penjbat Sekdako Pemkot Tanjungpinang, Tengku Dahlan, mengatakan, Berdasarkan surat edaran Pemerintah Pusat, terhitung Senin, 10 Juni 2019 seluruh ASN sudah diwajibkan sudah bekerja seperti biasa.

"Jangan sampai tidak masuk, saat pengecekan bila ditemukan ASN libur pada hari itu akan diberikan sanksi," tegasnya.

Soekarno dan 3 Presiden RI Lahir Bulan Ini, Berikut 5 Keistimewaan Orang yang Lahir di Bulan Juni

VIDEO Detik-detik Khatib Meninggal Dunia Saat Menyampaikan Khutbah Jumat

Ditanya sanksi apa bagi ASN bolos, Dahlan mengatakan, bermacam tingkatannya. Mulai dari hukuman kedisiplinan, hingga pemotongan tunjangan daerah.

"Sanksi mulai sedang hingga berta akan diberikan, dan juga akan mengarah pada pemotongan tunjangan," sebutnya. "Maka kepada ASN kita himbau untuk ikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai tidak masuk Senin ini," sebutnya.

(tribunbatam.id/endra kaputra)

Berita Terkini