Sengketa Pemilu 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Ma'ruf Amin Langgar UU Pemilu: Tidak Mundur dari Komisaris BUMN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Sehari menjelang sidang hasil pemilu dan pilpres 2019. tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.

Pelaku Bom Bunuh Diri Kartasura Bertambah Dua Orang: Sugeng dan Amirul, Ini Ungkapan Hati Ibu Sugeng

Niat Balaskan Dendam ke Mantan Adik Ipar, Pemuda Ini Malah Bakar Toyota Agya Baru Milik Tetangga!

Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga: Kader Demokrat Terlalu Baperan

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun, menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.

Selain itu, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata Beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang.

TribunBatam.id mencoba melihat di situs resmi Bank Mandiri Syariah, Ma'ruf Amin tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah, bukan komisaris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Ma'ruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu"

Berita Terkini