PILPRES 2019

Tanggapi Bukti Persidangan Kubu 02, Yusril Ihza Mahendra: Betul Pak Mahfud MD, Sangat Miskin Bukti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Soal Bukti Persidangan Kubu 02

"Permohonan itu pasti dapat diterima oleh MK tetapi belum tentu dikabulkan."

"Jadi di dalam hukum itu dapat diterima itu artinya bisa diperiksa, karena memang jadi wewenangnya MK, sedangkan dikabulkan atau tidak itu substansinya itu benar atau tidak, itu dulu," terang Mahfud MD.

Mahfud MD mengungkapkan kemungkinan gugatan di MK dikabulkan akan tergantung pada tahap pembuktian.

"Belum dikabulkan, baru diterima untuk diperiksa. Itu nanti akan ditulis kembali kepada vonis MK yang terakhir bahwa permohonan pemohon dapat diterima, kemudian eksepsi termohon mungkin diterima sebagian, mungkin ditolak sebagian, mungkin ditolak semuanya itu bisa."

"Tetapi dalam pokok perkara itu mengabulkan atau tidak itu sudah menyangkut substansi, itu nanti tergantung pada pembuktian," urai Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menilai gugatan kubu 02 Prabowo-Sandiaga ke MK lebih bersifat kualitatif daripada kuantitatif.

Dirinya juga menilai bukti dari relawan tidak akan kuat dibuktikan secara hukum.

"Menurut saya apa yang diajukan oleh pemohon 02 kemarin itu perkaranya lebih banyak ke kualitatif bukan kuantitatif."

"Misalnya tidak ada tanda-tanda untuk membuktikan dengan formulir yang sah bahwa angka 52 persen itu didukung oleh fakta hukum, karena katanya bukti-buktinya dari relawan, bukti-bukti tidak boleh dari relawan, harus dari saksi resmi dan dari KPU yang ditandatangani dan distempel oleh KPU," jelas dia.

Menurutnya, kalau bukan saksi resmi atau pihak dari KPU maka hal itu akan dikesampingkan secara hukum.

"Jadi fokusnya nanti pada kecurangan yang sudah diungkap sekian banyak," imbuh dia.

Saat ditanya apakah pemohon yakni kubu 02 Prabowo-Sandiaga memiliki data kuantitatif yang cukup, Mahfud MD meragukannya.

"Menurut saya tidak ada data kuantitatif yang cukup meyakinkan, itu nanti ya, mungkin formalitas saja tetapi kalau dikatakan bahwa datanya itu dari relawan, itu tidak mempunyai kekuatan hukum laporan relawan itu, yang bisa dipakai itu adalah C1."

"Yang dulu pernah dijanjikan di awal oleh Pak Prabowo tanggal 17-18 menyatakan kepada para petugas lapangan para relawan untuk amankan C1 dari di tingkat TPS sampai tingkat pusat."

"Ternyata kemarin (pemohon) tidak nyebut bahwa mereka mempunyai C1 dan nampaknya memang berdasarkan gejala yang selama muncul, C1-nya mereka tidak punya untuk disandingkan, mungkin punya tapi kalau disandingkan tapi sama saja," beber Mahfud MD.

Simak video selengkapnya di menit awal:

(TribunWow.com.com/Ananda Putri Octaviani/ Vintoko)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Yusril Ihza Sebut Permohonan Kubu 02 Sangat Miskin Bukti: Betul yang Dikatakan Pak Mahfud MD

Berita Terkini