TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 31 calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) berhasil diamankan Polres Kupang Kota di sebuah rumah kontrakan di Jln Perwira No 16 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/7/2019).
Mereka direkrut oleh PT Bukit Mayak Asri (PMA) yang beroperasi di Kota Kupang. Para calon TKI berasal dari Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Barat Daya dan Kabupaten Rote.
Para calon TKI rata-rata memiliki dokumen yang diduga telah dipalsukan perekrut lapangan.
Dari puluhan calon TKI itu, pihak kepolisian mengindentifikasi 6 calon TKI yang identitasnya dipalsukan oleh pihak perekrut lapangan di Kabupaten Sumba Timur.
Identitas yang diubah yakni tahun kelahiran mereka yang tertera di E-KTP telah diubah dan tidak sesuai dengan akta kelahiran serta ijasah mereka.
• Ini Keterangan Resmi Pihak Instagram dan Facebook, Terkait Instagram dan WhatsApp (WA) Down
• Tak Tahan Dihantui, Tukang Bubur Bunuh Bocah di Bogor Serahkan Diri ke Polisi
• Ramalan Zodiak Kamis 4 Juli 2019, Cancer Beruntung dan Emosi Virgo Meluap, Gemini Konflik!
• Tersinggung, Adik Ipar Bacok Pemuka Agama di Tengerang Hingga Tewas, Pelaku Babak Belur Dikeroyok
Keenam calon TKW tersebut diantaranya, Lapse Dorita Maramba Meha berusia 19 tahun namun dipalsukan menjadi 21 tahun, Jeni Yaku Danga yang berusia 20 tahun namun usia dipalsukan menjadi 22 tahun.
Selain itu, Marlin Loda Wahang usia 19 tahun dipalsukan menjadi 22 tahun, Maria Kareri Hara asal Makaminggit yang berusia 19 tahun dipalsukan menjadi 21 tahun, Orvin Tatu Rija berusia 20 tahun namun dipalsukan menjadi 22 tahun serta Herlince Tamu Ina berusia 20 tahun namun dipalsukan berusia 22 tahun.
Keenam gadis asal Kabupaten Sumba Timur ini baru menamatkan pendidikan SMA dan direkrut Agus dan Frida Muhammad. Di Sumba Timur, para calon TKW ini ditampung di sebuah rumah yang disewa PT BMA Cabang Sumba Timur.
Kasus ini dapat terungkap berdasarkan laporan dari Ketua GMKI Cabang Kupang, Ferdinan U. T. Hambadima yang melaporkan ke pihak kepolisian bahwa terdapat dua calon TKW yang telah melarikan diri tempat penampungan.
Kedua orang itu yakni Lapse Dorita Maramba Meha dan Orvin Tatu Rija yang melarikan diri pada Selasa (2/7/2019) malam dan saat itu pihaknya berhasil bertemu dan bersama mereka melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kupang Kota.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH dalam konferensi pers di Mapolres Kupang Kota mengatakan, proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh pihak Ditreskrimum Polda NTT.
"Karena poses perekrutan yang terjadi di Sumba Timur maka menjadi kewenangan atau domain penyelidikan dan penyidikannya harus dari lingkup Polda NTT maka kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT," katanya.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari dua calon yang berhasil melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan bahwa dokumen mereka telah dipalsukan oleh pihak perekrut.
Keduanya langsung dimintai keterangan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Kupang Kota dan pada Rabu (3/7/2019) pukul 09.00 Wita, kata Iptu Bobby dilakukan penggeledahan di tempat penampungan tersebut.
Dari penggeledahan, ditemukan 31 calon TKW yang pada umumnya akan ditempatkan ke Malaysia sebagai pekerja rumah tangga."
• 10 Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Alasan Penghulu Menikahkan Hingga Kabur ke Surabaya
• Satgas Waspada Investasi Kembali Bekukan 43 Investasi Bodong Alias Tak Berizin. Ini Daftarnya
• Kampanye Dinkes Kepri Cegah Stunting Bersama Dokter Keluarga, Masuk Program Top di Kemenpan-RB
• Pemerintah Akan kenakan Cukai Plastik, Pengusaha: Mahal Banget!