Gubernur Kepri Nurdin Basirun Ditahan, Mendagri Ingatkan Soal Integritas BP Batam Segera Diwujudkan

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepri Nurdin Basirun (Kanan) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis 924/11/2016)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ditangkapnya Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyisakan banyak pekerjaan. 

Namun pemerintahan di Kepri tetap harus berjalan.

Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo sudah memerintahkan Isdianto Wakil Gubernur Kepri untuk menjadi Plt Gubernur Kepri Selama Proses Hukum Nurdin Basirun berjalan.

Namun Ada bebrapa hal yang harus diselesaikan secara cepat di Kepri.

Salah satu yang menjadi fokus, yakni mendorong agar integrasi BP Batam segera diwujudkan sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo sebelumnya.

Untuk diketahui, BP Batam rencananya akan dilebur dan dipimpin Oleh Walikota Batam sebagai Ex-Officio.

Jadi Tersangka Kasus Bau Ikan Asin, Galih Ginanjar Ogah Tanda Tangan Surat Penahanan

Soerya Kaget Nurdin Ditangkap KPK: Malam Sebelumnya Masih Hadiri Pertunanganan Putri Saya

Fakta Baru Kasus Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Gunakan Sandi Ikan dan Kepiting Saat Terima Suap

JCH Kabupaten Anambas Tahun Ini Hanya 31 Orang Saja, Registrasi Online Jadi Kendala Utama

"Yang penting, tata kelola pemerintahan tetap harus berjalan. Kemudian persiapan-persiapan sebagaimana diperintahkan Bapak Presiden mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otorita Batam juga harus tetap berjalan. Karena Kepri itu daerah tujuan wisata dan daerah investasi, semua harus dipercepat sesuai mekanisme dan aturan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/7/2019).

Soal pemberhentian Nurdin sendiri, pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Belum (diberhentikan). Ini kan menunggu inkrah dulu," ujar Tjahjo. Namun, Kemendagri sudah menunjuk Wakil Gubernur Kepri Isdianto sebagai pelaksana tugas Gubernur Kepri.

Paso Push Trike, Stroller Anak Seharga Rp 999.900 Lagi Hits di Batam

Hadir di TMMD Karimun, Begini Harapan Aunur Rafiq kepada TNI

Semua Hewan Kurban Idul Adha Sehat, Karantina: Kami Cek Sebelum Masuk Karimun

Ramalan Zodiak Hari Rabu 13 Juli 2019, Libra Bermasalah, Aries Ragu-ragu, Aquarius Sulit Keuangan

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, penunjukkan Isdianto sebagai Plt Gubernur Kepri telah mengacu pada Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Betul (Wagub Kepri menjadi Plt Gubernur). Sesuai Pasal 65 ayat 4 dan Pasal 66 ayat 1 UU Pemda, Plt melaksanakan seluruh kewenangan Gubernur yang sudah ditahan," kata Bahtiar ketika dihubungi Kompas.com.

Diberitakan, Gubernur Nurdin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu.

Nurdin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Gubernur Nurdin, penyidik KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono dan Abu Bakar selaku pihak swasta sebagai tersangka Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar.

Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy.  

Halaman
123

Berita Terkini