Jika ditotal keseluruhan uang yang ditemukan berjumlah Rp 5.352.259.379.
Febri mengatakan, penggeledahan di rumah dinas Gubernur Kepri dilakukan sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan tiga tersangka lainnya.
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.(*)