Dalam salinan yang diperlihatkan oleh Rahman, bagian pertama memperlihatkan terkait izin prinsip.
Sedangkan pada dokumen kedua menggambarkan denah lokasi proyek.
Satu dokumen berjudul Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Diketahui, selembar surat diregister dengan Nomor 120/0797/DKP/SET.
Izin diteken langsung oleh Gubernur Kepri Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si, pada Selasa, 7 Mei 2019.
Pada dokumen kedua, denah lokasi lampiran “izin reklamasi’ bertuliskan : Peta Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Saudara Kock Meng. (tribunbatam.id/dipanusantara)