KEPRI TERKINI

BOS BESAR PANBIL dan Pengusaha Hartono Diperiksa Sebagai Saksi Oleh KPK Untuk Nurdin Basirun

Penulis: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kock Meng pengusaha asal Kota Batam yang disebut-sebut masih terkait kasus suap Gubernur Kepri (non aktif) H Nurdin Basirun tiba-tiba muncul di Mapolres Barelang Kota Batam, Kamis (25/7/2019).

Menggunakan kemeja lengan panjang dengan motif garis-garis, Kock Meng hanya berlalu begitu saja tanpa memberikan komentar.

Dia tampak didampingi kuasa hukumnya, James Sibarani.

Menggunakan topi, Kock Meng terus menghindar dari awak media.

Terungkap pula, sosok wanita berkemeja cokelat tadi yang juga mendampingi Kock Meng.

Duduk perkara suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (non aktif) Nurdin Basirun, mulai kasus reklamasi hingga KPK telisik kasus lain.

Rabu (24/7/2019), penyidik KPK memeriksa 8 orang saksi terdiri dari pihak Pemprov Kepri dan swasta.

Sehari sebelumnya, KPK menggeledah 9 titik di Tanjungpinang, Batam, dan Karimun.

Duduk perkara kasus Nurdin Basirun

KPK sedang mengumpulkan barang bukti terkait gratifikasi terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Pasalnya, selain uang suap reklamasi Tanjungpiayu, KPK menemukan uang hampir Rp 6 miliar di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

 

Tribunbatam menyusun duduk perkara kasus Nurdin Basirun yang dirangkum dari berbagai fakta sebagai berikut.

1. Nurdin Basirun ditangkap di rumah dinas

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap di rumah dinas gubernur pada 10 Juli 2019.

Sebelumnya KPK menangkap Abu Bakar, pihak swasta yang menyerahkan uang ke Budi Hartono, Kabid Perikanan Tangkap Provinsi Kepri di Pelabuhan Sri Bintanpura, Tanjungpinang.

OTT KPK berkaitan dengan suap izin prinsip reklamasi Tanjungpiayu, Batam.

Halaman
1234

Berita Terkini