Kasat Reskrim Polres Bintan Ingatkan Kepala Desa Catat Aset Desa Agar Tidak Terjerat Tindak Pidana

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Sagulung AKP Yudha Surya

"Kita harapkan seluruh aset desa bisa masuk ke sistem aplikasi yang diberikan oleh Kemendagri RI sehingga aset desa terdata dan tidak disalahgunakan," tegas Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan itu.

Bupati Bintan Apri Sujadi dan wakilnya Dalmasri Syam memasangkan peci secara simbolis di atas kepala beberapa jamaah calon haji. Keduanya akan melepas pada para jamaah calon haji, Sabtu (20/7/2019). (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Penyalahgunaan Dana Desa

Sidang perdana perkara dugaan korupsi sumber anggaran dana desa, Desa Sawang Karimun digelar di PN Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Kamis (4/7/2019).

Agenda adalah sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.

JPU, Amalia Sari yang membacakan dakwaan sidang ini menyebutkan, intinya terdakwa Sukiran merugikan keuangan negara yang bersumber dari alokasi dana desa dan sumber dana lainya.

Kerugian negara terjadi setelah dilakukan sejumlah kegiatan pengadaan baik barang, jasa hingga honorarium para petugas yang bekerja menjalankan kegiatan pembangunan desa sejak 2016 sampai 2018.

"Bahwa terdakwa Sukiran selaku Kepala Desa Sawang Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor: 422 Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun. Setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi," kata Amalia Sari, Kamis (4/7/2019) .

 

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Nyanyikan Lagu 50 Tahun Lagi, Jadi Kenyataan

PSM Makassar vs Persija Final Piala Indonesia, Bus Pemain Macan Kemayoran Dilempari Batu

Panduan Penting Cara Mudah Menggunakan MRT dari Bandara dan Pelabuhan

7 Fakta Menarik Jeje Soekarno, Putra Donna Harun dan Cicit Presiden Pertama Indonesia

Menurut Amalia Sari, dalam dakwaan ini terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Bahwa pada Tanggal 27 Oktober 2016 terdakwa selaku Kepala Desa Sawang Selatan bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Sawang Selatan menetapkan Peraturan Desa Sawang Selatan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat Tahun Anggaran 2016 dengan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sawang Selatan Tahun Anggaran 2016," kata Amalia Sari lagi.

Berdasarkan keterangan terdakwa sebagai kepala desa melakukan serangkaian kegiatan yang mengucurkan dana bersumber dari APBDes.

Namun dalam pelaksanaannya, kejaksaan melihat ada kejanggalan dari Silpa atau kelebihan pembayaran yang tidak dikembalikan ke desa.

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sukiran telah menyebabkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 252.489.393," kata Amalia Sari.

Uang tersebut adalah dana sisa kegiatan yang semestinya dikembalikan. Namun diduga kuat oleh jaksa digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sidang yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan pun ditunda dan dilanjutkan Pekan depan.

Sukiran didakwa dengan pasal berlapis, pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang –undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Sukiran menambah daftar kepala desa di Kepri yang terjerat kasus korupsi yang sama.

Penyidik Satreskrim Polres Bintan, Polda Kepri memanggil Kepala Desa Kukup Kecamatan Tambelan bersama sejumlah staf untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan Kepala Desa Kukup Kecamatan Tambelan bersama sejumlah staf itu masih terkait dugaan penyelewengan dana desa di tahun 2016.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewenangan dana desa di Kukup.
"Sampai sejauh ini sudah ada beberapa orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan perihal dana desa di Kukup. Termasuk kepala desanya," terang Yudha Suryawardana kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (3/7/2019).
Kepala Desa Malang Rapat Yusron Munir dan Kades Penaga Hamdani ditahan Kejari Tanjungpinang terkait dugaan korupsi dana desa, Selasa (15/8/2017). ()
Yudha Suryawardana juga menyebutkan, anggaran baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN  dan anggaran dana desa (ADD) yang bersumber APBD untuk Desa Kukup mencapai Rp 1,7 miliar lebih.
"Nah hal ini yang sedang dipelajari.
Karena perhitungannya selama 1 tahun anggaran.
Jadi sampai saat ini penyidik sedang mempelajari dimana penyelewengannya," terang Yudha Suryawardana.
Yudha Suryawardana juga menambahkan, sampai sejauh ini belum ada hasil mengenai kerugian terhadap kasus yang diduga penyelewengan dana desa di Kukup.
"Jika  nanti sudah ada hasil, nanti baru bisa diputuskan kerugian negara yang ditimbulkan, dan yang memutuskan pihak BPKP kalau memang ada kerugian negara," pungkas Yudha Suryawardana.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan memang sedang diselidiki.
Dana desa yang sedang diselidiki ini adalah dana desa tahun angaran 2016 - 2017.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Bintan langsung ditangani oleh  Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polres Bintan.

Halaman
1234

Berita Terkini