Kejari, kata dia, secara umum sudah berkali-kali mengingatkan para kades di Kepri untuk tidak melakukan tindak korupsi seperti kasus dua Kades di Bintan.
• Arif Murizal, Pebalap asal Sumbar Tewas saat Balapan, Astro Boy Pernah Tampil di Batam
• HEBOH Remaja Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Toilet RS, Perawat Tangkap Basah Perbuatan si Ibu
• Selain Juara Piala Indonesia 2018, PSM Makassar vs Persija Juga Rebutan Pemain Terbaik
• VIDEO - Jelang Arema FC vs Persib Muncul Masalah, Singo Edan dan Maung Bandung Lagi Pincang
Dari pengalaman Kejari menangani kasus-kasus pidana korupsi dana desa, ada beberapa faktor Kades atau perangkat pengguna anggaran terjerarat kasus.
Di antaranya minimnya pemahaman Kades terhadap dana desa.
Faktor lain adalah peruntukan dana yang tidak tepat guna.
"Maka itu harus ada yang membimbinglah," kata Herry.
Kejari berharap, ke depan jangan ada lagi Kades terjerat pidana korupsi dana desa.
Tindak represif yang dilakukan kejaksaan terhadap dua Kades di Bintan belum lama ini bisa menjadi contoh Kades lain agar jangan coba-coba nekat bermain anggaran.
Dana desa seperti diketahui memiliki jumlah yang besar. Besarnya anggaran yang dikucurkan berpotensi membuat Kades silap mata silap hati. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)