Kasat Reskrim Polres Bintan Ingatkan Kepala Desa Catat Aset Desa Agar Tidak Terjerat Tindak Pidana

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Sagulung AKP Yudha Surya

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Banyak aset desa milik pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri belum tercatat.

Hal tersebut membuat aset-aset yang dibiayai dari anggaran dana desa tersebut rawan disalahgunakan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Bintan (Kasat Reskrim Polres Bintan) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yudha Suryawardana mengatakan banyak desa di Kabupaten Bintan belum melakukan pencatatan aset.

Padahal, seharusnya aset-aset yang dibiayai dari dana desa harus dicatatkan sedemikian rupa sehingga tertib secara administrasi.

Sebab, kalau tidak tercatat secara administrasi maka aset-aset tesebut akan rawan disalahgunakan.

PSM Makassar vs Persija Jakarta, Prediksi dan Peta Kekuatan Calon Juara Piala Indonesia 2018

Download Kumpulan Lagu Andmesh Kamaleng, Ada Cinta Luar Biasa hingga Hanya Rindu

Menang Lagi Kalau Abdul Haris dan Wan Zuhendra Berpasangan Lagi Pada Pilkada 2020 di Anambas

Dulu Dikritik Habis-habisan, Begini Pengakuan Anies Baswedan Terapkan Kebijakan Ahok Soal IMB

"Misalnya, Kepala Desa (Kades) A membeli barang dari anggaran dana desa.

Ketika Kades A menjabat, aset ini tidak dicatatkan.

Maka apabila Kades A tidak lagi menjabat, aset ini rawan disalah-gunakan," terang Yudha, Minggu (28/7/2019).

Jembatan penghubung Kampung Belak dan Kampung Kemalai, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Provinsi Kepulauan Riau sudah mulai terlihat, Kamis (18/7/2019). (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Saat disinggung, apakah aset desa yang tidak tercatat bisa terpenuhi unsur pidananya, Yudha menjawab sejauh ini belum.

Karena unsur pidana bisa terpenuhi bila ternyata nanti aset desa tersebut diperjualbelikan ke pihak lain.

"Sejauh ini hanya pelanggaran administrasi saja," ujar Yudha.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika mengatakan belum lama ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) menjadi narasumber pelatihan tentang sistem pengelolaan aset desa.

8 Tempat Wisata Dekat Bandara Incheon di Korea Selatan, Ada Pulau Hingga Pantai

VIDEO - Jelang Arema FC vs Persib Muncul Masalah, Singo Edan dan Maung Bandung Lagi Pincang

HEBOH Remaja Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Toilet RS, Perawat Tangkap Basah Perbuatan si Ibu

PSM Makassar vs Persija Jakarta, Tonton Final Piala Indonesia via Live Streaming RCTI Sore Ini

"Saat ini kita sudah mulai memasukkan aset desa ke sistem aplikasi yang diberikan free Kemendagri RI.

Nanti sampai bulan Oktober, kita akan evaluasi di mana kendalanya," ucap Roni.

Roni juga menambahkan, aset-aset yang menjadi prioritas untuk dicatat adalah aset-aset yang ada mulai dari 2015 sampai aset yang penganggarannya dialokasikan pada 2019 ini.

"Kita harapkan seluruh aset desa bisa masuk ke sistem aplikasi yang diberikan oleh Kemendagri RI sehingga aset desa terdata dan tidak disalahgunakan," tegas Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan itu.

Bupati Bintan Apri Sujadi dan wakilnya Dalmasri Syam memasangkan peci secara simbolis di atas kepala beberapa jamaah calon haji. Keduanya akan melepas pada para jamaah calon haji, Sabtu (20/7/2019). (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Penyalahgunaan Dana Desa

Sidang perdana perkara dugaan korupsi sumber anggaran dana desa, Desa Sawang Karimun digelar di PN Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Kamis (4/7/2019).

Agenda adalah sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.

JPU, Amalia Sari yang membacakan dakwaan sidang ini menyebutkan, intinya terdakwa Sukiran merugikan keuangan negara yang bersumber dari alokasi dana desa dan sumber dana lainya.

Kerugian negara terjadi setelah dilakukan sejumlah kegiatan pengadaan baik barang, jasa hingga honorarium para petugas yang bekerja menjalankan kegiatan pembangunan desa sejak 2016 sampai 2018.

"Bahwa terdakwa Sukiran selaku Kepala Desa Sawang Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor: 422 Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun. Setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi," kata Amalia Sari, Kamis (4/7/2019) .

 

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Nyanyikan Lagu 50 Tahun Lagi, Jadi Kenyataan

PSM Makassar vs Persija Final Piala Indonesia, Bus Pemain Macan Kemayoran Dilempari Batu

Panduan Penting Cara Mudah Menggunakan MRT dari Bandara dan Pelabuhan

7 Fakta Menarik Jeje Soekarno, Putra Donna Harun dan Cicit Presiden Pertama Indonesia

Menurut Amalia Sari, dalam dakwaan ini terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Bahwa pada Tanggal 27 Oktober 2016 terdakwa selaku Kepala Desa Sawang Selatan bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Sawang Selatan menetapkan Peraturan Desa Sawang Selatan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat Tahun Anggaran 2016 dengan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sawang Selatan Tahun Anggaran 2016," kata Amalia Sari lagi.

Berdasarkan keterangan terdakwa sebagai kepala desa melakukan serangkaian kegiatan yang mengucurkan dana bersumber dari APBDes.

Namun dalam pelaksanaannya, kejaksaan melihat ada kejanggalan dari Silpa atau kelebihan pembayaran yang tidak dikembalikan ke desa.

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sukiran telah menyebabkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 252.489.393," kata Amalia Sari.

Uang tersebut adalah dana sisa kegiatan yang semestinya dikembalikan. Namun diduga kuat oleh jaksa digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sidang yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan pun ditunda dan dilanjutkan Pekan depan.

Sukiran didakwa dengan pasal berlapis, pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang –undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Sukiran menambah daftar kepala desa di Kepri yang terjerat kasus korupsi yang sama.

Penyidik Satreskrim Polres Bintan, Polda Kepri memanggil Kepala Desa Kukup Kecamatan Tambelan bersama sejumlah staf untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan Kepala Desa Kukup Kecamatan Tambelan bersama sejumlah staf itu masih terkait dugaan penyelewengan dana desa di tahun 2016.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewenangan dana desa di Kukup.
"Sampai sejauh ini sudah ada beberapa orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan perihal dana desa di Kukup. Termasuk kepala desanya," terang Yudha Suryawardana kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (3/7/2019).
Kepala Desa Malang Rapat Yusron Munir dan Kades Penaga Hamdani ditahan Kejari Tanjungpinang terkait dugaan korupsi dana desa, Selasa (15/8/2017). ()
Yudha Suryawardana juga menyebutkan, anggaran baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN  dan anggaran dana desa (ADD) yang bersumber APBD untuk Desa Kukup mencapai Rp 1,7 miliar lebih.
"Nah hal ini yang sedang dipelajari.
Karena perhitungannya selama 1 tahun anggaran.
Jadi sampai saat ini penyidik sedang mempelajari dimana penyelewengannya," terang Yudha Suryawardana.
Yudha Suryawardana juga menambahkan, sampai sejauh ini belum ada hasil mengenai kerugian terhadap kasus yang diduga penyelewengan dana desa di Kukup.
"Jika  nanti sudah ada hasil, nanti baru bisa diputuskan kerugian negara yang ditimbulkan, dan yang memutuskan pihak BPKP kalau memang ada kerugian negara," pungkas Yudha Suryawardana.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan memang sedang diselidiki.
Dana desa yang sedang diselidiki ini adalah dana desa tahun angaran 2016 - 2017.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Bintan langsung ditangani oleh  Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polres Bintan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun TRIBUNBATAM.id, saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap penyelidikan lanjutan.

Tim sudah mulai menaksir dan menghitung nilai kerugian negara yang timbul dari pengadaan atau pembuatan bagan(kelong).

RAMALAN ZODIAK BESOK Senin 29 Juli 2019 Leo Rehat Sejenak, Aries Bahagia, Pisces Memendam Rasa

Segera Daftar, Empat Universitas Besar di Singapura Buka Program Beasiswa S3

ZODIAK KESEHATAN HARI INI Minggu 28 Juli 2019: Leo Diet, Virgo Bad Mood, Cancer Butuh Vitamin

Arif Murizal, Pebalap asal Sumbar Tewas saat Balapan, Astro Boy Pernah Tampil di Batam

Tidak hanya itu dalam tahapan penyelidikan, tim juga sudah melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan (Pulbaket) dengan terjun langsung ke lokasi ke desa Kukup dan memintai keterangan sejumlah aparat desa terkait.

Yudha Suryawardana menyatakan pihaknya masih terus bekerja agar kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat ini segera rampung.

"Masih terus lanjut, kita masih mengitung-hitung nilai kerugiannya," ujar Yudha Suryawardana, beberapa hari lalu.

Yudha Suryawardana juga menyampaikan, sejumlah pihak juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait hal itu.

"Saat ini kita masih meminta keterangan dan periksa dari sejumlah pihak terkait," tutur Yudha Suryawardana.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Bintan Raja Akib menuturkan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar penanganan kasus ini berjalan lancar.

"Sampai sejauh ini kita sudah jalin koordinasi dengan pihak kepolisian.

Jika penyidik sudah menemukan jumlah kerugian negara, kita upayakan kerugian negara itu segera dikembalikan sebelum kasus ini naik ke penyidikan, dan kita tunggu saja," tegas Raja Akib.

Dua tahun sebelum itu, dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Bintan juga terjerat kasus penyalahgunaan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berbicara di Bandar Seri Bentan, Kamis (2/11/2017) menyebutkan, pihaknya memeriksa saksi ahli guna memperdalam kasus kasus korupsi dana desa atas dua tersangka.

"Penanganan kasus ini dalam proses, mungkin gak berapa lama lagi.

Kemarin memeriksa saksi ahli, kalau gak salah saksi ahli dari provinsi, dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) juga ada.

Tinggal itu saja, dilengkapi itu, selesai," kata Herry.

Kejari, kata dia, secara umum sudah berkali-kali mengingatkan para kades di Kepri untuk tidak melakukan tindak korupsi seperti kasus dua Kades di Bintan.

 Arif Murizal, Pebalap asal Sumbar Tewas saat Balapan, Astro Boy Pernah Tampil di Batam

HEBOH Remaja Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Toilet RS, Perawat Tangkap Basah Perbuatan si Ibu

Selain Juara Piala Indonesia 2018, PSM Makassar vs Persija Juga Rebutan Pemain Terbaik

VIDEO - Jelang Arema FC vs Persib Muncul Masalah, Singo Edan dan Maung Bandung Lagi Pincang

Dari pengalaman Kejari menangani kasus-kasus pidana korupsi dana desa, ada beberapa faktor Kades atau perangkat pengguna anggaran terjerarat kasus.

Di antaranya minimnya pemahaman Kades terhadap dana desa.

Faktor lain adalah peruntukan dana yang tidak tepat guna.

"Maka itu harus ada yang membimbinglah," kata Herry.

Kejari berharap, ke depan jangan ada lagi Kades terjerat pidana korupsi dana desa.

Tindak represif yang dilakukan kejaksaan terhadap dua Kades di Bintan belum lama ini bisa menjadi contoh Kades lain agar jangan coba-coba nekat bermain anggaran.

Dana desa seperti diketahui memiliki jumlah yang besar. Besarnya anggaran yang dikucurkan berpotensi membuat Kades silap mata silap hati. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkini