Awalnya WS dibekuk di depan Hotel Alishan, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangannya petugas menemukan satu paket narkotika dan obat terlarang (Narkoba) berjenis sabu-sabu seberat 0,45 gram.
Ketika diinterogasi polisi, Ws mengaku memperoleh barang haram itu dari BA.
BA pun dibekuk setelah polisi melakukan pengembangan.
Tak berhenti di situ saja, BA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari AP.
AP kemudian ditangkap di kawasan Bukit Tiung, Kecamatan Karimun.
Ketika digeledah, kembali ditemukan barang bukti dari tersangka BA berupa empat paket sabu-sabu seberat 95,80 gram, satu paket kecil sabu-sabu seberat 2,60 gram dan satu butir ekstasi warna hijau.
Polres Tanjungpinang amankan dua wanita karena narkoba, Sabtu (3/8/2019) (tribun batam/ Endra)
"BA mengaku benar miliknya dan menyuruh WA menyerahkan ke AP.
BA mengaku mendapat dari inisial A yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Karimun Komisaris Polisi (Kompol) Jhon Heri Rakuta Sitepu didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Karimun, Ajun Komisari Polisi (AKP) Rayendra Argaprayana saat ekspose pengungkapan, Senin (5/8/2019) sore.
Atas perbuatannya BA dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.