Satresnarkoba Polres Karimun Bekuk 3 Pria dengan 98,85 Gram Narkoba di Tangan

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Karimun mengamankan tiga pria, Kamis (2/8/2019). Ketiga pria tersebut berinisial AP, WS dan BA.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Karimun mengamankan tiga pria, Kamis (2/8/2019).
 
Ketiga pria tersebut berinisial AP, WS dan BA.
 
Awalnya WS dibekuk di depan Hotel Alishan, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sekitar pukul 18.00 WIB.
 
Dari tangannya petugas menemukan satu paket narkotika dan obat terlarang (Narkoba) berjenis sabu-sabu seberat 0,45 gram.
 

Pelajari Bahaya Narkoba, Ribuan Anak SMP di Sagulung Ikuti Penyuluhan Bahaya Narkotika

Simak Identitas Tiga Wanita Tanjungpinang Diciduk Polisi dalam Sepekan Karena Bawa Narkoba

Tanjungpinang Darurat Narkoba, Sepekan Polisi Tangkap 3 Wanita dengan Narkoba di Tangan

Batam Masih Jadi Kota Favorit Penyelundupan Narkoba, Kurir Narkoba Asal Batam Ditangkap di Palembang

 

Ketika diinterogasi polisi, Ws mengaku memperoleh barang haram itu dari BA.
 
BA pun dibekuk setelah polisi melakukan pengembangan.
Tak berhenti di situ saja, BA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari AP.
 
AP kemudian ditangkap di kawasan Bukit Tiung, Kecamatan Karimun.
 
Ketika digeledah, kembali ditemukan barang bukti dari tersangka BA berupa empat paket sabu-sabu seberat 95,80 gram, satu paket kecil sabu-sabu seberat 2,60 gram dan satu butir ekstasi warna hijau.
Polres Tanjungpinang amankan dua wanita karena narkoba, Sabtu (3/8/2019) (tribun batam/ Endra)
"BA mengaku benar miliknya dan menyuruh WA menyerahkan ke AP. 
BA mengaku mendapat dari inisial A yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Karimun Komisaris Polisi (Kompol) Jhon Heri Rakuta Sitepu didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Karimun, Ajun Komisari Polisi (AKP) Rayendra Argaprayana saat ekspose pengungkapan, Senin (5/8/2019) sore.
 
Atas perbuatannya BA dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Bercermin Dari Kasus Bayi Azura, Dokter Bisa Diseret ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran

Demonstran Kabur Masuk Kampung, Penduduk Jadi Pahlawan, Bertempur Melawan Gas Air Mata Polisi

Berharga Rp 10 M, Mewahnya Rumah Raul Lemos & Krisdayanti, Mantan Istri Anang Hermansyah di Jakarta

Kapolsek Tidak Tahu Ada Pabrik Limbah Plastik di Batuaji, Akan Cari Tahu Dari Mana Sumber Limbah

 

Dengan Hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.
 
"Untuk AP dan WS dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1," tambah Jhon. (TRIBUBUNBATAM.id/Elhadif Putra)
 

Berita Terkini