SELEB TERKINI

Polisi Ungkap Rio Reifan Ditangkap Lagi karena Narkoba, Sang Istri Malah Bilang Suaminya di Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film Rio Reifan saat menjalani sidang kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat dua kantong plastik sabu sebarat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisap milik Rio Reifan. (Tribunnews/Jeprima)

Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi narkoba dengan Selo Si Bolang, yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

Dari tangan Rio Reifan, aparat Polda Metro Jaya menyita satu tas kecil hitam yang di dalamnya ada satu kantong plastik klip berisi sabu seberat brutto 0,48 gram.

Panduan 8 Tips Penting Mendapatkan Nilai Tinggi Saat Ujian TOEFL/IELTS

Arifin Nasir Masih Saksi, Polda Kepri Periksa 40 Saksi Terkait Pembangunan Monumen Bahasa 

Juga, satu kantong plastik klip sabu seberat brutto 0,63 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu telepon selular.

Tak sampai di situ saja, penggeledahan kemudian dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bungur, Depok, karena Rio Reifan mengaku memiliki tiga gram sabu.

Akhirnya, di rumah tersebut ditemukan lagi sabu seberat brutto 1,75 gram dan dua alat isap sabu.

Karena Rio Reifan tertangkap tangan, ia dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Rio Reifan kemudian tertangkap lagi, tas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,21 gram yang disimpan di dalam mobilnya.

Rio Reifan tak bisa mengelak saat petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menemukan barang haram itu.

TIAP Pagi Jalanan di Batam Ini Selalu Macet, Bisa Mengular hingga 2 Kilometer

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Futsal Vamos Mataram vs Nagoya Ocean di AFC Futsal 2019

"Tersangka baru saja menggunakan sabu di dalam mobil yang ditepikan di Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (13/8) pukul 19.30," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Senin (14/8/2017).

Pada penangkapan kali kedua, 14 Agustus 2017, kata Wijonarko, diawali dengan kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil Toyota Vios B 54 KTI yang diparkir di tepi Jalan Raya Caman, Jakasampurna.

Soalnya selama dua kali patroli di sana, mobil yang dikendarai Rio Reifan tetap berada di tempat.

Petugas patroli kemudian menghampiri sang pengemudi dan menanyakan kelengkapan dokumen berkendara.

Rupanya tersangka tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen, sehingga petugas melakukan pemeriksaan di dalam mobil.

"Saat diperiksa, petugas menemukan beberapa alat isap sabu seperti bong, pipet dan cangklong."

Lubang di Jalan Takari Siantan Tak Diperbaiki, Padahal Bupati Anambas Sudah Pastikan Akan Perbaiki

Liverpool vs Chelsea, Ajang Pembuktian Frank Lampard setelah Dibantai Manchester United

Ketika digeledah lebih dalam, polisi menemukan satu klip sabu yang disimpan di sarung kacamatanya," jelas Wijonarko.

Halaman
123

Berita Terkini