TRIBUNBATAM.id, BATAM - Agen properti di Batam, PT Gracia Mandiri Jaya, mengaku sangat dirugikan atas ‘ulah nakal’ salah satu perusahaan pengembang (developer) di Kota Batam.
Akibatnya, selaku Direktur PT Gracia Mandiri Jaya, Murni Sihaloho, pun mengambil sikap tegas atas kerugian ini.
Dirinya melaporkan oknum perusahaan, PT Perambah Expresco Batam, dengan direktur perusahaan bernama Surya Sugiharto.
“Laporan sudah masuk ke Polresta Barelang unit III, September tahun 2018 lalu, namun hingga kini belum ada perkembangan apa-apa,” ucapnya saat ditemui seusai sidang gugatan perdata, Kamis (15/8/2019) siang.
Hal ini pula yang menyebabkan dirinya mengambil langkah lain dengan membawa permasalahan ini ke meja pengadilan.
Gugatan sendiri, menurutnya, telah dibuat sejak 12 November 2018 lalu.
“Bagaimana negara ini mau maju kalau proses hukumnya sulit sekali? Padahal pihak pengembang itu sudah jelas bersalah, karena telah menipu dan merugikan banyak pihak,” sambungnya.
• Soal Asuransi Penumpang Taksi Online Batam, Begini Kata Jasa Raharja
• Permudah Urus Izin Taksi Online di Batam, Go-Jek Serahkan Driver ke Badan Usaha
• HARI Ini, Senin (12/8) 23 Mobil Taksi Online Batam Mulai Lakukan Uji KIR
Murni menjelaskan, mulanya, Surya meminta pihaknya sebagai untuk menjual perumahan subsidi sebanyak 258 unit di sekitar wilayah Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam.
Dari hasil penjualan itu, Murni telah menyetor uang sebesar Rp 3,4 miliar yang didapatnya dari 540 calon konsumen perumahan bernama Green Lake itu kepada Surya.
Namun, proyek pembangunan pun hingga kini belum juga berjalan dan terselesaikan walau sempat berjalan pada bulan Desember 2018 lalu.
“Total uang sebesar Rp 3,4 miliar sudah disetor semua. Itu sebanyak 540 konsumen, dan semuanya komplain ke saya. Jadi batin saya pun tidak kuat menahan ini. Sementara, si Surya saat ditanyakan perihal legalitas lahan malah kabur,” jelasnya.
Murni pun mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap dari penyidik Polresta Barelang terhadap laporan yang telah dibuatnya.
Ia mengaku, walau telah dilakukan gelar perkara, pihaknya sangat tidak puas dengan tindakan yang dilakukan oleh Polresta Barelang.
Menurutnya lagi, ada beberapa pertanyaan yang kurang tepat untuk ditanyakan oleh penyidik kepadanya.
“Waktu itu penyidik bertanya ke saya, Kenapa ibu yang melapor? Kenapa tidak konsumen saja? Dimana letak kerugian Ibu Murni? Itu jelas, saya rugi banyak. Bahkan uang konsumen sudah saya ganti beberapa dengan uang saya,” ucapnya dengan wajah letih.