Ia juga mengatakan, dirinya juga sempat mengirimkan pesan kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, beberapa waktu lalu.
Saat itu Hengki menurutnya langsung mengajak Murni untuk bertemu dan berjanji akan segera menyelesaikan laporan ini.
“Apapun yang diminta pihak kepolisian sudah saya berikan, termasuk memberikan kwitansi pengembalian dana konsumen. Tapi ini stagnan kasusnya,” tegasnya lagi.
Sementara itu, untuk tiap konsumen menurut Murni, dikenakan tarif sebesar Rp 8 juta untuk uang muka pembelian rumah dengan tipe 30 itu.(tribunbatam.id/dipanusantara)