TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dalam satu semester di tahun 2019 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berhasil menyelematkan uang negara sebesar Rp 28,7 triliun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (20/9/2019) malam.
"Itu masih dalam rangkaian pencegahan korupsi di daerah pada semester ini," terangnya yang dihubungi melalui pesan Whatsapp.
• Sejak Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurdin Basirun, Johanes Kodrat Pengusaha Asal Batam Menghilang
• Suap Gubernur Kepri, Kuasa Hukum Minta KPK Periksa PLt Gubernur Saat Ini, Ia Tidak Kerja Sendiri
Penyelamatan keuangan daerah itu menurutnya merupakan hasil intervensi KPK terkait penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp 18,8 triliun.
"Selain itu penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp 6,8 triliun dan optimalisasi pajak daerah sebesar Rp 2,2 triliun," terangnya.
Serta satu lagi penyelematan uang daerah itu juga berpengaruh akibat penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Batam Batam dengan capaian nilai sebesar Rp 900 miliar. (tribunbatam.id/dipanusantara)