UMK Batam 2020

UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Inilah Daftar Lengkap Proyeksi UMK di Kepri, Termasuk Batam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar unjuk rasa di depan Gedung Wali Kota Batam, Senin (12/8).

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.

Besaran kenaikan UMP dan UMK sebesar 8,51 persen tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

 Dengan kenaikan itu maka simulasi UMP Kepri 2020 sebesar Rp 3.005.383.

Sedangkan UMK Batam 2020 diproyeksikan mengalami kenaikan 323921 menjadi Rp 413.0279.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

“Dengan demikian kenaikan UMP atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri itu, Kamis (17/10/2019).

Berdasarkan Pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimunya pada tahun 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum tahun 2020.

Terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papuan Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Suara pengusaha

Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hioeng, angkat bicara soal nilai UMK Batam 2020 yang diprediksikan akan mencapai angka Rp 4,1 jutaan.

Angka tersebut diperoleh dari formula kenaikan 8,51 persen (inflasi ditambah pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan) yang telah diumumkan pemerintah maka diperoleh angka UMK Batam 2020 berada pada nominal Rp 4.130.279.

"Dan dapat dipastikan upah ini sudah tidak kompetitif untuk regional ASEAN yang notabenenya adalah negara-negara pesaing Batam, kecuali Singapura," kata Ayung, sapaannya, Kamis (17/10/2019).

Ia pun mempertanyakan daya saing Batam di tengah ancaman resesi ekonomi.

Menurutnya dari segi upah, jelas Batam kalah.

"Sekarang yang harus didorong adalah dari sisi peningkatan produkvitas kerja, perbaikan aturan investasi yang lebih friendly, menjaga iklim investasi yang nyaman dan kondusif serta pemangkasan biaya logistik," ujarnya.

Ia melanjutkan, upah minimum itu sebenarnya merupakan safety net untuk pekerja yang baru atau yang belum genap 1 tahun.

Kemudian, setelah satu tahun ke atas yang perlu diperhatikan yakni struktur upah dan skala upah (SUSU) yang berbasis kinerja.

Halaman
123

Berita Terkini