BINTAN TERKINI

UMK Bintan 2020 Diprediksi Capai Rp 3,6 Juta

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UMK

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kendati pembahasan besaran upah minimum Kabupaten (UMK) Bintan belum dilaksanakan, namun besaran angka UMK Bintan sudah bisa dihitung.

Diprediksi UMK Bintan tahun 2020 akan mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen, dari sekitar Rp 3,3 juta di tahun 2019 menjadi sekitar Rp 3,6 juta di tahun 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat menuturkan, pembahasan UMK Bintan memang belum dilakukan hingga saat ini.

Namun dengan sudah adanya surat edaran dari Gubernur Kepri ke Pemkab Bintan beberapa hari lalu, pihaknya akan memulai pembahasan awal mengenai UMK tahun 2020 pada tanggal 6 September 2019 nanti.

"Sebelumnya kan kita masih menunggu surat edaran dari Gubernur Kepri. Jadi beberapa hari kemarin kita sudah menerima surat edaran melalui Pemkab Bintan dan tanggal 6 September nanti akan mulai kita bahas untuk UMK Bintan tahun 2020," ujar Indra, Jumat (1/11/2019).

Sah, Upah Minimum Provinsi Kepri 2020 Jadi Rp 3.005.460; UMK Batam Rp4 juta-Kah?

Ia menyampaikan, agenda pembahasan UMK nanti akan dihadiri Dewan Pengupahan Bintan. Di dalamnya ada unsur serikat pekerja, unsur pemerintah daerah dan Apindo sendiri.

Disnaker Bintan juga akan mengundang Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bintan untuk menyampaikan perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang digunakan dalam penentuan upah.

Tidak hanya itu, pihak juga mengundang Bank Indonesia (BI) untuk memaparkan berapa tingkat inflasi, sehingga dapat diketahui berapa nilai angka yang ditentukan dalam penentuan UMK di Bintan.

"Nah di sanalah nanti kita sama-sama menghitung berapa UMK tahun 2020 berdasarkan PP 78 tahun 2015," tuturnya.

Tahun Depan UMK Anambas Capai Rp 3,5 Juta

Lebih lanjut Indra mengatakan, hingga saat ini belum ada keberatan dari pengusaha di Bintan terkait kenaikan UMK Bintan tahun 2020 yang diprediksi akan mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen.

Ia mengatakan, walapun memang kenaikannya cukup signifikan, tetapi sampai hari ini untuk pengusaha melalui Apindo, belum ada yang menyampaikan keberatan.

"Kenapa saya bilang tidak ada yang keberatan, sebab sampai hari ini belum ada yang komplain atau menyatakan ketidak sanggupan ke kita, perihal informasi akan adanya kenaikan sebesar 8,51 persen itu. Jadi intinya kita tunggu hasilnya pada rapat perdana yang diagendakan tanggal 6 September nanti," pungkasnya. (tribunbatam.id/alfandi simamora)

Berita Terkini