BATAM TERKINI

Napi Tertangkap Jual Narkoba Dari Dalam Lapas, Ini Kata Ketua DPRD Kepri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumaga Nadeak

Napi Tertangkap Jual Narkoba Dari Dalam Lapas, Ini Kata Ketua DPRD Kepri 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang kembali ditangkap polisi.

Keduanya adalah Apeng dan Akiong.

Dijelaskan, Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar, Apeng divonisi 18 tahun penjara dan Akiong sembilan tahun penjara.

"Ya, kasus narkoba juga. Jadi mereka ini adalah warga binaan. Kenapa bisa lolos ya tanyakan saja sama pihak Lapas ayu Dirjen Lapas (Menteri Hukum dan HAM,red)," kata Krisno.

Kasus penangkapan Apeng dan Akiong merupakan satu rangkaian dengan kasus Hengky, Heri dan Yulizar.

Keduanya mengendalikan dari dalam Lapas. Sementara Eddy Johan yang tewas tertembak dalam kasus ini, juga merupakan residivis kasus narkoba.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak kecewa dan mengaku tak bisa mentolerir hal tersebut.

Napi Akiong & Apeng Bos Narkoba di Batam, Kurir Sindikat Malaysia Tewas dengan Tangan Diborgol

Untuk itu, dalam waktu dekat, meminta Komisi I DPRD Kepri yang membidangi hukum dan pemerintahan, memanggil pihak-pihak yang berkepentingan.

Antara lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Kelas IIA Tanjungpinang dan pemangku lainnya.

"Nanti saya minta Komisi I DPRD Kepri untuk RDP (rapat dengar pendapat). Ini tidak bisa dibiarkan. Biar kami tahu juga alasan pihak lapas," ujar Jumaga. (Tribunbatam.id/Leo halawa)

Berita Terkini