Tahun lalu, pemerintah memberikan talangan terhadap kesulitan keuangan BPJS Kesehatan tersebut.
Namun, mulai Januari tahun depan, pemerintah menaikkan iuran peserta, rata-rata 100 persen untuk semua kelas.
Hanya saja, rencana yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 itu masih mendapat penolakan dari DPR RI karena dinilai memberatkan masyarakat.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memperjuangkan peserta mandiri kelas III atau segmen PBPU mendapat suubsidi dari pemerintah.
Terawan dalam acara Hari Kesehatan Nasional di Kemenkes Jakarta, kemarin, mengatakan, hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait. (ian/ayf/bob/dra/yan)