IBU ANAK DISEKAP DEBT COLLECTOR

PENYEKAPAN DI BATAM - Nekat Pinjam Uang Untuk Modal, Wiwi dan 2 Anaknya Disekap Debt Collector

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Setelah mendapatkan laporan tersebut KPPAD langsung berkomunikasi dengan kepolisian hingga akhirnya kepolisian mendatangi lokasi kejadian tersebut.

"Lepas itu KPPAD telepon ke Polsek lalu Kepolisian datang ke sini untuk membuka gembok tersebut," ujar Wiwi

Perempuan yang memiliki dua anak tersebut mengungkapkan, pihak kepolisian juga sempat menelepon pelaku tetapi tidak mendapatkan respon dari Pelaku.

"Sempat kemarin ditelpon sama Buser, tapi no hpnya nggak aktif," ujar Wiwi.

Saat dikonfirmasi keberadaan suaminya Wiwi mengungkapkan sudah hampir enam bulan suaminya berada di Jakarta untuk bekerja.

"Suami saya di Jakarta sudah hampir enam bulan," ujar Wiwi. 

Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

Seorang ibu dan dua orang anak di bawah umur menjadi korban penyekapan di rumahnya sendiri di Buana Vista Batam oleh debt collector, Minggu (24/11/2019).

Ibu dan anak-anaknya tersebut disekap selama berjam-jam di dalam rumah hingga mereka kelaparan karena tak bisa mencari makanan akibat pintu rumahnya digembok dari luar oleh debt collector. 

Kejadian itu diduga akibat permasalahan utang piutang antara korban dengan sebuah koperasi di Batam.

Saat ini, masalah tersebut sudah masuk ranah hukum dan sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy saat dikonfirmasi Tribunbatam.id mengatakan, pihaknya akan segera memberikan informasi terkait penangkapan debt collector tersebut.

"Nanti aja kita kasih informasi," ujar Restia singkat melalui sambungan telepon.

• Disekap di Rumah Sendiri hingga Kelaparan, Keluarga di Batam Ini Polisikan Debt Collector

Sementara itu, Ketua KPPAD Kepri Ery Sahrial meminta kepolisian agar memproses kejadian tersebut menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak karena korban penyekapan tersebut ada anak-anak.

"Aksi tersebut melanggar hak anak di bawah umur.  Maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pelaku,” ujar Erry saat di konfirmasi Tribunbatam.id.

Halaman
1234

Berita Terkini