TRIBUNBINTAN.com,BINTAN - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Bintan, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bintan.
Penetapan pengurus partai politik itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Bintan melayangkan surat panggilan Kamis (28/11/2019) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin mengatakan, sesuai surat yang dilayangkan, Iwan rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pukul 10 pagi.
Namun hingga pukul 15.36 WIB, Iwan Kurniawan tidak juga datang memenuhi panggilan polisi.
"Iwan Kurniawan tidak hadir tanpa konfirmasi.Kita tunggu, tidak ada juga konfirmasi dari yang bersangkutan," ujarnya Jumat (29/11/2019).
Rencana untuk memanggil Iwan Kurniawan, diakui Agus kembali dilakukan pada pekan depan.
• Enam Mobil Pelangsir Diamankan Satreskrim Polres Bintan di SPBU Kijang, 14 Jiriken Jadi Barang Bukti
Upaya jemput paksa akan dilakukan apabila dalam pemanggilan kedua iwan Kurniawan kembali mangkir dari panggilan polisi. Agus juga menyampaikan, dengan tidak datangnya tersangka hari ini, pihaknya akan mengagendakan kembali pemanggilan kedua terhadap Iwan pekan depan.
"Kalau mangkir lagi, terpaksa tersangka kami jemput paksa," ungkapnya.
iwan Kurniawan sebelumnya dipolisikan oleh warga Tanjungpinang, Ko Ming.
Ia merasa ditipu setelah menyetorkan sejumlah uang untuk membeli lahan di kawasan Galang Batang seluas tujuh hektare. Laporan Ko Ming ini sedang didalami penyidik Satreskrim Polres Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin sudah memanggil Iwan Kurniawan sebanyak empat kali.
Sayang, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan polisi.
• Dipolisikan, Iwan Kurniawan Penuhi Panggilan Penyidik Polres Bintan, Masih Saksi
“Iya laporannya penipuan dan penggelapan lahan. Saat ini sedang diproses Unit 1 Satreskrim Polres Bintan,” ujar Agus Selasa (5/11/2019).
Agus menjelaskan, Ko Ming membeli tanah milik Susafat melalui Ik sebagai perantara.
Harga lahan disepakati Rp 910 juta. Kepada Ko Ming, Iwan sempat memberikan 4 Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada korban,tetapi belum sampai pengurusan di kecamatan untuk pembuatan Surat Kepemilikan Tanah (SKT).