Ko Ming pun melakukan proses pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali dengan total uang yang baru disetorkan Rp 335 juta.
"Nah dalam prosesnya, pelapor tidak menerima surat-surat lahan yang sudah dijanjikan. Padahal korban sudah menyerahkan sejumlah uang," ungkapnya. Pemilik lahan, diakui Agus mengembalikan uang Rp 80 juta yang diterimanya dari Ik ke Ko Ming. Ini karena pemilik lahan tidak ingin ikut terlibat dalam persoalan ini.
“Lahan itu memang milik Susafat. Uang yang sudah diterimanya, dikembalikan kepada pelapor. Pada prinsipnya, kami ingin permasalahan ini tuntas,” ucapnya.(tribunbatam.id/alfandisimamora)