"Inikan kebijakan pusat. Kita mau marah, payah juga. Harus didukung," ujarnya.
Dari informasi, kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari tahun depan itu, bertujuan mengatasi defisit yang dialami perusahaan jaminan kesehatan ini.
Diberitakan, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas I. Dari Rp 81 ribu menjadi Rp 160 ribu. Kelas II dari Rp 52 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas III dari Rp 22,5 ribu menjadi Rp 42 ribu.
Rencana kenaikan iuran BPJS sebenarnya untuk peserta Mandiri, bukan untuk warga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sementara itu, berdasarkan data, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam, melayani kepesertaan BPJS sebanyak 918.957 orang di Batam.
Dari jumlah ini, 439.742 diantaranya pekerja penerima upah (PPU). Termasuklah di dalamnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non PNS, pegawai swasta/BUMN/lainnya.
Kemudian, 277.471 peserta dari pekerja bukan penerima upah (PBPU). Selanjutnya, bukan pekerja sebanyak 3.746 orang. Kemudian Penerima Bantuan Iuran (PBI) 160.531 orang, dan PBI dari APBD sebesar 37.467.
Selain Batam, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam juga melayani peserta di daerah Karimun. Jumlahnya, 173.644 orang. Dari angka ini, 42.442 diantaranya dari PPU, kemudian 40.477 peserta dari PBPU, 4.328 dari bukan pekerja. Selanjutnya, 53.549 dari PBI dan 32.848 dari PBI APBD.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih banjir penolakan. Kritik tajam diarahkan kepada pemerintah. Penolakan awal datang dari DPR. Serikat pekerja dan beberapa asosisasi pengusaha juga menolak kebijakan itu.(tribunbatam.id/bereslumbantobing)