BATAM TERKINI

Tak Terima Lahan Peternakan di Temiang Disulap Jadi Kavling Bangun, Pemilik Ngadu ke DPRD Batam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Anggota Komisi I DPRD Kota Batam saat hearing antara PT Satwa Adi Batam dengan PT Sahabat Baru Kita, Rabu (11/12/2019).

Tak Terima Lahan Peternakan di Temiang Disulap Jadi Kavling Bangun, Pemilik Ngadu ke DPRD Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Persoalan lahan antara PT Satwa Adi Batam dengan PT Sahabat Baru Kita, bergulir di meja hearing DPRD Kota Batam.

Hearing tersebut digelar Rabu (11/12/2019) dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto didampingi Anggota Tohap Erikson Pasaribu, Tan Ati, Harmidi Umar dan Siti Nurlailah.

Hadir mewakili PT Satwa Adi Batam Abdul Manan Kari, dan mewakili PT Sahabat Baru Kita Hendrik.

Abdul Manan Kari terlebih dahulu menceritakan duduk perkara terkait persoalan lahan seluas sekitar tujuh hektare yang terletak di Sei Temiang, Sari Kendal, RT 07 Kelurahan Tanjungriau, Sekupang, Batam.

BP Batam Ambil Alih Pematangan Lahan di Batam

Lahan tersebut, kata dia, sejak 31 Maret 1986 diberikan alokasi lahan oleh Otorita Batam atau OB (kini BP Batam) untuk peruntukan peternakan unggas dan pertanian.

Namun, belakangan ini diketahui ada kegiatan pematangan lahan.

Peruntukan untuk kaveling siap bangun.

"Setelah pak Direktur PT Satwa Adi Batam Aei Ming Al Randy mengetahui itu mencari perusahaan yang membangun. Dan ternyata yang bangun itu adalah PT Sahabat Baru Kita. Kami sampai kaget. Kenapa di lahan kami ada bangunan rumah belasan," kata Abdul Manan.

Setelah itu, lanjut Abdul Manan, PT Satwa Adi Batam menyurati BP Batam, untuk menertibkan kegiatan pembangunan belasan rumah kaveling itu.

"Karena kami anggap itu adalah ilegal. Kami masih punya hak kok. Bayar UWTO. Patut kami duga itu kan main serobot lahan orang itu namanya," ujar Abdul Manan.

Kemudian, melalui surat bernomor /A3 l/KL0105/4/2018 BP Batam menyurati PT Sahabat Baru Kita, perihal pemberitahuan agar segera menyetop kegiatan pembangunan di lahan itu.

"Namun hingga saat ini masih terjadi. Makanya kami pagar itu," tambahnya.

Sementara itu, Hendrik dalam rapat menanggapi PT Satwa Adi Batam telah habis masa pemakainya per 31 Maret 2016 lalu.

Sehingga katanya, untuk membantu warga agar diberikan lahan itu peruntukan kaveling agar warga terbantu.

Halaman
12

Berita Terkini