Mendengar uraian Hendrik, Abdul Manan Kari kembali membantah.
Ia tak menyangkal jika UWTO atas nama PT Satwa Adi Batam telah habis masa berlaku per 31 Maret 2016.
Hanya saja, sejak 2016 itu pihak PT Satwa Adi Batam sudah berusaha melakukan perpanjangan ke BP Batam.
"Meski suratnya dalam proses. Namanya birokrasi pasti ada proses. Lagi pula tanaman di atas lahan itu ada. Masa main serobot saja," katanya.
Mendengar keluhan itu, Budi Mardianto merekomendasikan beberapa hal agar tak terjadi polemik berkepanjangan.
Dan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Pertama rekomendasi agar stop pembangunan di lahan tersebut, lahan sementara waktu agar diamankan oleh BP Batam, dan mempersilakan PT Satwa Adi Batam untuk memperpanjang sesuai aturan hukum yang berlaku. (tribunbatam.id/leo halawa)