Namun masih tetap dititipkan di Rutan karena Lapas Barelang mengalami over kapasitas.
Biasanya warga binaan yang masih dititip di Rutan meski sudah divonis yakni pelaku kejahatan yang hukumannya di bawah tiga tahun.
"Jadi di Rutan ini banyak warga binaan, biasanya yang hukumannya ringan," kata Robinson, Kepala Rutan Batam, Rabu (18/12/2019).
Robin mengatakan warga binaan yang ada di Rutan, yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang sudah menjalani sepertiga dari masa tahanan.
"Syaratnya sama dengan di Lapas, di mana warga binaan tersebut harus berkelakuan baik," katanya.
Dia juga mengatakan, untuk Natal 2019, 55 orang warga binaan di Rutan mendapatkan remisi.
"Remisi yang kita berikan, mulai dari 15 hari sampai 30 hari pengurangan dari masa tahanan," kata Robinson.
(tribunbatam.id/ichwan nur fadillah/ian sitanggang)