TRIBUNBATAM.id - Sebagai musisi, Ahmad Dhani mengaku sebagai pengagum KH Abdurrahman Wahid atau biasa dipanggil Gus Dur.
Entah kebetulan atau tidak, Ahmad Dhani bebas dari penjara pada 30 Desember 2019 atau bertepatan dengan 10 tahun wafatnya Gus Dur dalam penanggalan masehi.
Gus Dur wafat pada 30 Desember 2009.
Ahmad Dhani harus menjalani hukuman selama setahun atas kasus ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Suami Mulan Jameela itu tidak menggunakan proses cuti bersyarat karena pihaknya mengurusinya terlambat.
• Persiapan Khusus Mulan Jameela Sambut Ahmad Dhani Bebas 30 Desember 2019
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan kalau pihaknya akan membawa banyak orang untuk menjemput pentolan grup band Dewa 19 itu dengan meriah.
"Kemungkinan ribuan orang akan menjemput mas Dhani," kata Hendarsam Marantoko kepada Warta Kota (Grup Tribunenws.com) lewat pesan singkat, Selasa (24/12/2019).
Hendarsam tak menampik kalau keluarga dan beberapa rekan selebriti juga akan hadir dalam penjemputan Ahmad Dhani nanti.
Personil The Virgin, Mita, berkesempatan menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. (instagram mitha the virgin)
"Pastinya keluarga juga akan ikut bersama teman seniman lainnya," ucap Hendarsam Marantoko.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.