"Perizinan ini adalah administrasi publik, jangan masuk ke pidana dulu. Selesai perdata jika ada masalah. Kalau salah bisa dicabut, asal tidak menerima uang, dan melanggar aturan," ucapnya.
Iskandar menyampaikan, bisa dibayangkan, bila investasi terhambat, berapa banyak lagi orang pengangguran. Pada akhirnya menimbulkan kemiskinan, dan tindak kriminalitas.
"Kita tahu, salah satu faktor penting dalam menumbuhkan ekonomi, dan lapangan kerja adalah investasi. Ingat, investasi yang terkait dengan RZWP3K sama juga membangun pesisir dan pemerataan ekonomi," ujarnya.
(Tribunbatam.id/ichwan nur fadillah/endra kaputra)