PNS Dimutilasi Hingga 7 Bagian, Jasdnya Kemudian Dibakar di 2 Tempat Terpisah

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mutilasi

TRIBUNBATAM.id - Pelaku mutilasi PNS menjadi tujuhb bagian disidangkan di Pengadilan.

Bahkan hakim mengatakan kalau pelaku mutilasi layak divonis mati.

Apakah Anda ingat kasus mutilasi wanita yang menjadi PNS Bandung jadi 7 potong lalu dibakar di dua tempat berbeda?

Bakal Berganti Menjadi Kafe, Percikan Api Diduga Jadi Sebab Restoran di Batam Centre Terbakar

Pembunuhan di Malam Tahun Baru, Jensly Tewas di Tangan FW Cuma Karena Masalah Sepele

Perabotan Rumah Tangga Seperti Kasur, Hingga Kulkas Menyangkut di Pintu Air Manggarai

Kasus yang terjadi pada pertengahan tahun lalu, tepatnya 7 Juli 2019 itu kini memasuki tahap vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).

Pelaku mutilasi PNS Bandung itu adalah Deni Priyanto (37) warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dia membunuh wanita kencannya, Komsatun Wachidah (51) saat sedang bersetubuh di sebuah indekos di Bandung.

Korban mutilasi itu dibunuh dengan cara dipukul dengan palu.

Kejamnya lagi, potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.

Kini, Deni selaku pelaku mutilasi itu pun diganjar hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas.

Tak ada ampun bagi Deni. Sebab, majelis hakim menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan bagi Deni.

Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019). ((KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN))

Hakim pun menilai, vonis hukuman mati bagi Deni sudah layak.

Lantas, apa yang menyebabkan hakim mengganjar vonis hukuman mati?

Berikut berita selengkapnya yang dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi, dan Randi Jastian Afandi, saat sidang di PN Banyumas.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius. Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.

Halaman
1234

Berita Terkini