Update Terkini Pelajar Bunuh Begal di Malang, Wanita yang Dibonceng Bukan Pacar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Terkini Pelajar Bunuh Begal di Malang, Wanita yang Dibonceng Bukan Pacar & ZA Telah Menikah

3. Ancaman Hukuman Seumur Hidup Tak Terbukti

Sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ZA berlangsung pada Selasa (21/1/2020) sore. 

Sidang berlangsung cukup singkat.

Dimulai pukul 15.25 dan berakhir pada pukul 15.39.

ZA saat menjalani persidangan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Selasa (21/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Sidang ZA, pelajar bunuh begal ini berlangsung di ruang sidang Tirta dan dilakukan secara tertutup.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengungkapkan beberapa hal yang terjadi selama dalam persidangan tersebut.

"Tadi JPU dalam persidangan membacakan tuntutan kepada ZA serta menjelaskan terkait dakwaan primer, subsider dan yang lebih subsider."

"Di mana JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti di kasus ZA tersebut."

"Namun pihak JPU ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun," ujarnya kepada TribunJatim.com seusai persidangan, Selasa (21/1/2020).

Ia menjelaskan oleh pihak JPU, ZA hanya dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.

"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kita tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut."

"Kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," jelasnya.

Bhakti Riza juga mengaku unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan.

Menurutnya ada peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.

"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja. Sehingga kita tetap berencana mengajukan tanggapan atau pledoi terhadap pasal 351 ayat 3 yang disangkakan JPU kepada ZA," tandasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini