"Makanya case by case," ucap Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku akan melaporkan sejumlah alternatif terkait pemulangan WNI eks ISIS dari Suriah, kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (11/2/2020) siang.
Mahfud MD juga dijadwalkan akan mengikuti Rapat Terbatas di Istana Bogor pada pukul 13.00 WIB siang.
"Kita sudah membuat alternatif-alternatif yang nanti siang akan dilaporkan ke Presiden," ucap Mahfud MD, seusai rapat bersama pejabat terkait di kantornya, Selasa (11/2/2020).
Ketika ditanya apakah ada alternatif baru yang muncul dalam rapat tersebut, Mahfud MD mengatakan masih menunggu alternatif lain.
Ia pun mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait pemulangan WNI eks ISIS di Suriah akan menjadi dasar dalam proses pembahasan tersebut.
"Pasti lah menjadi dasar untuk dibahas pasti. Nanti kan akan dibahas di situ," cetus Mahfud MD.
• Sebulan Lebih Dikabarkan Hilang, Bagaimana Nasib Pengusaha Batam Havis Madu Jaya?
Mahfud MD sebelumnya mengatakan pemerintah tengah menyiapkan dua draf alternatif keputusan terkait pemulangan terduga FTF atau teroris lintas batas negara dari Indonesia.
Mahfud MD menjelaskan, draftkeputusan pertama adalah terduga FTF dipulangkan. Yang kedua, terduga FTF tidak dipulangkan.
Mahfud MD mengatakan, pada pokoknya, dalam draf pertama keputusan termuat alasan pemulangan mereka, yakni masih Warga Negara Indonesia, termasuk rincian risikonya dan proses deradikalisasinya.
• Jaga Fisik Tetap Prima, Dandim 0315/Bintan Ajak Anggota Gowes Sepeda Keliling Pulau Bintan
Sedangkan pada draf kedua, pada pokonya alasan pemerintah untuk tidak memulangkan adalah karena mereka telah melanggar hukum, termasuk rincian risikonya dan hubungan dengan negara lain.
"Oleh sebab itu, sekarang sedang dibentuk satu tim yang dipimpin oleh Kepala BNPT Pak Suhardi Alius yang isinya itu membuat dua draf keputusan," beber Mahfud MD.
Ia mengatakan, dua draf tersebut akan dibahas di kantor Wakil Presiden pada kuartal April 2020, untuk mendapatkan masukan.
• Imigrasi Pantau 1 Orang Warga China Masuk ke Karimun Sehari Sebelum Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020
Setelah mendapat masukan dari Wakil Presiden, maka dua draf keputusan tersebut akan dibawa kepada Presiden, untuk didiskusikan lebih mendalam dan diambil keputusan.
"Itu nanti kira-kira Bulan Mei atau Juni sudah akan diputuskan."