Ganjar Pranowo menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo turun tangan.
Mereka diminta untuk segera mengambil tindakan mengatasi kasus tersebut.
"Besok saya minta pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo turun untuk klarifikasi, sekaligus mengambil tindakan," kata Ganjar.
Ganjar juga meminta, pelaku dan korban didampingi tenaga konseling.
Terbaru, polisi sudah mengamankan tiga siswa yang menganiaya seorang siswi di Purworejo, CA (16).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan tiga siswa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga siswa yang ditangkap yakni TP (16), DF (15) dan UHA (15).
"Polres Purworejo sudah menetapkan tersangka terhadap tiga orang yang diduga pelaku," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa delapan orang saksi dan tiga tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Awalnya para pelaku meminta uang pada korban.
Korban lalu melaporkan hal tersebut pada guru mereka.
Tak terima dilaporkan, tiga siswa itu kemudian menganiaya korban.
Melansir Kompas.com, Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito menjelaskan penganiayaan terjadi pada Selasa (11/2/2020), sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, CA berada di kelas sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya, termasuk tersangka UHA.
Tersangka TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban masuk ke dalam kelas sambil membawa sapu.
TP mendekati korban sambil mengatakan meminta uang Rp 2.000 kepada korban.
"Korban menjawab 'ojo (jangan)'. Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," ujar Rizal.
Penganiayaan itu direkam menggunakan ponsel oleh F yang juga kakak kelas korban.
F sendiri disuruh oleh TP untuk memvideokan tindakan itu.
Setelah itu TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi mereka.
Karena korban dan tersangka adalah anak, maka dalam pemeriksaan mereka didampingi oleh pekerja sosial (Peksos), penasihat hukum (PH) dan wali.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi dan dua kali gelar perkara.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Aniaya Siswi SMP di Purworejo, Pelaku Sengaja Minta Teman Rekam Aksinya, https://bogor.tribunnews.com/2020/02/13/aniaya-siswi-smp-di-purworejo-pelaku-sengaja-minta-teman-rekam-aksinya?page=all