KECELAKAAN DI BUKIT DAENG

Resmi Tersangka, Sopir Bimbar Kecelakaan Maut di Bukit Daeng Batam Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggelar konferensi pers peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng), Batu Aji, Kota Batam, Selasa (18/2/2020).

Pantauan TRIBUNBATAM.id di lokasi, tampak pengemudi bus Bimbar Maut bernama Rahmat (30) telah menggunakan baju tahanan berwarna biru dengan nomor 06 bertuliskan di dada sebelah kiri.

Informasi yang Tribun Batam dapatkan, terhadap Rahmat telah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.

Bimbar Hantam 4 Motor   

Kecelakaan maut di Bukit Daeng, Batam tepatnya di Jalan R. Suprapto, Bukit Daeng, Batu Aji, Kota Batam, Senin (17/2/2020) menyisakan rasa pilu di hati Arief Wijanarko.

Pasalnya, pria yang baru saja menyebarkan undangan pernikahan sehari sebelumnya harus menerima kenyataan pahit calon istrinya meninggal dunia dalam kecelakaan di Bukit Daeng Batam.

Dalam peristiwa tragis itu sebuah Bimbar menabrak 4 sepeda motor termasuk motor yang dikendarai Sri Wahyuni alias Yuni, calon pengantin yang akan menikah Sabtu, 22 Februari mendatang. 

• BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Bukit Daeng, Warga Batam Buat Petisi Stop Naik Angkutan Ugal-Ugalan






Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kecelakaan yang mengakibatkan seorang calon pengantin meninggal dunia dan satu korban lagi kritis?

Berdasarkan keterangan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, diketahui Bimbar yang dikemudikan oleh Rahmat (30) melaju dari arah Simpang Tembesi menuju arah Simpang Panbil, Kota Batam, sekira pukul 06.00 WIB.

Saat melaju di sekitar jalan turunan DAM Muka Kuning, bimbar itu diduga kehilangan kendali, sehingga menghantam empat sepeda motor di depannya.

Sepeda motor pertama adalah sepeda motor Honda Beat BP 3384 QO yang dikendarai oleh Erisza Audriana Yuliana (korban kritis) dengan membonceng Sri Wahyuni (korban meninggal dunia).

Selain sepeda motor milik korban, bimbar nahas juga menabrak sepeda motor lain yaitu Yamaha Vixion putih plat nomor BP 5336 JG, Honda Beat warna biru putih plat nomor BP 3832 QQ, dan sepeda motor lain berwarna hitam-merah plat BP 3568 JA.

Namun malang tak dapat ditolak, cedera paling parah diterima oleh Sri Wahyuni (korban meninggal dunia) dan Erisza Audriana Yuliana (korban kritis).

"Kasus ini murni kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan. Kami menerima laporan kecelakaan sekira pukul 06.30 WIB," kata salah seorang penyidik ke Tribun Batam.

Jalani Tes urine

Pengemudi bus Bimbar nahas dengan pelat nomor BP 7601 DU, Rahmat (30), akhirnya ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Polresta Barelang, Senin (17/2/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini