Anggota Polres Tanjungpinang Temukan Narkotika di Rumah Tersangka Pencuri Bak Lori

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra.

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Unit Jatanras dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menemukan 3 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu berikut dengan alat hisap (bong).

Penemuan barang haram ini dilakukan setelah anggota menggeledah rumah Taufik Hidayat (24), satu dari 2 tersangka pencuri besi bak lori, Jumat (6/3/2020) di sebuah rumah Kilometer 15, Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Taufik Hidayat tidak sendiri. Ada dua rekannya, Arywandana (24) dan Fadjrin (21) ketika polisi menggeledah rumah itu.

Selain Taufik Hidayat, polisi meringkus Rudiyanto (34) terkait dugaan pencurian besi bak truk.

"Kami menemukan 3 paket diduga sabu-sabu dengan berat lebih kurang 1 gram dengan alat hisap," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Minggu (8/3/2020).

Dua tersangka berikut barang bukti narkotika selanjutnya diserakan ke Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

"Terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungpinang," ucapnya.

Rudiyanto dan Taufik Hidayat diringkus polisi pada dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra mengatakan, Rudiyanto (34) pertama kali ditangkap di kawasan Anggrek Merah, Kilometer 5, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

"Yang bersangkutan kami tangkap sekira pukul 17.30 WIB," katanya.

Saat diinterogasi, Rudiyanto mengungkap ada pelaku lain dalam pencurian bak truk tersebut.

"Dari informasi itu, anggota melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain di Kilometer 15 Tanjungpinang. Yang bersangkutan kami tangkap sekira pukul pukul 20.30 WIB," ungkapnya.

Berstatus Tersangka, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ungkap Alasan Pengasuh Tak Ditahan

Bentuk Penyegaran Organisasi dan Promosi, Kapolres Tanjungpinang Minta Anggotanya Tingkatkan Kinerja

 

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan tersangka lain berinisial SS yang masih buron.

Barang bukti berupa besi bak lori diakui Rio sudah ditemukan dengan kondisi terpotong-potong.

Tersangka terancam mendekam 7 tahun di penjara dengan dijerat Pasal 363 KUH Pidana.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Berita Terkini