BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Lima orang diduga pelaku illegal logging ditangkap anggota Satreskrim Polres Bintan.
Mereka yang ditangkap berinisial Fr (28), Ju (50), Jo (37), He (32) dan An (26) saat di dalam hutan lindung Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kamis (5/3/2020).
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, dari kelima pelaku polisi menemukan 50 batang kayu bulat berbagai jenis yang sudah ditebang.
Selain itu, personel Satreskrim Polres Bintan juga mengamankan 4 bilah parang, mesin pemotong kayu, dan satu unit truk untuk mengangkut kayu.
Bambang juga menyebutkan,hasil penjarahan kayu itu rencananya akan dijual pelaku dibeberapa lokasi.
• Foto Tumpukan Kayu Ini Viral. Isu Kasus Illegal Logging Kembali Menghangat di Jemaja, Anambas
• Penyidik Polres Bintan Telusuri Dugaan Korupsi di Desa Mentebung, Terkendala Cuaca Ekstrem
"Kami masih kembangkan dimana tempat penjualan kayu-kayu ini," tuturnya, Selasa (10/3/2020).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menambahkan, dari keterangan kepada polisi, aksi illegal logging ini baru mereka lakukan sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf c dan 183 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)