EKSPOS POLSEK TANJUNGPINANG TIMUR

Bertemu di Warnet, Ini Kronologis Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang Timur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra saat ekspos pelaku pencabulan anak di bawah umur, Jumat (20/3/2020).

Disampaikannya, dari ketiga pelaku itu, dua diantaranya masih anak dibawah umur.

Tersangka Y terancam dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Sedangkan dua tersangka yang masih di bawah umur dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang Undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Untuk dua pelaku yang di bawah umur kita kenakan undang-undang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Berita Terkini