VIRUS CORONA DI KEPRI

Keputusan Kemenkumham Cegah Covid-19, Kanwil Kemenkumham Kepri: Ada 110 Narapidana yang Dibebaskan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, Rinto Gunawan. Sekitar 110 narapidana se-Provinsi Kepri rencananya akan dibebaskan menyusul Kemenkumham tentang antisipasi penyebaran Covid-19.

Ia mengungkapkan, tujuan dari kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Kebijakan ini juga tidak mengurangi para tahanan dan narapidana untuk berkomunikasi dengan keluarganya," ucapnya.

VIDEO - Presiden Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Begini Rinciannya

Sinopsis Film Red Dragon Dibintangi Edward Norton, Tayang Pukul 23.00 WIB di Big Movies GTV

Berlaku Juga di Karimun

Kunjungan keluarga terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun ditiadakan.

Kebijakan ini telah dilaksanakan sejak pekan lalu. Tujuannya tak lain adalah untuk mencegah masuknya virus corona ke area Rutan.

Pelayanan ini sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam upaya penanggulangan virus Corona yang meresahkan dunia itu.

Meski demikian, warga binaan bukan tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarganya. Dimana pihak Rutan Tanjungbalai Karimun menyediakan fasilitas video call menggunakan aplikasi WhatsApp.

"Kami sudah membatasi kunjungan dengan warga binaan. Kita fasilitas video call untuk mempermudah. Dengan begitu warga binaan jadi terbantu," kata Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dodi Naksabani, Kamis (26/3/2020).

Pihak Rutan menyediakan dua unit komputer di sebuah ruangan yang terhubung dengan internet, kamera, headphone agar warga binaan bisa melakukan pangilan video.

Setiap warga binaan dibatasi waktu masing-masing selama lima menit. Namun untuk keseluruhan, fasilitas ini disediakan sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB.

"Target kita 100 warga binaan sehari. Biar mereka bisa tenang. Kalau misalnya ada yang tak bisa menghubungi keluarganya hari ini, maka dimasukan ke dalam waiting list dulu," terang Dody.

Pelayanan Paspor Dihentikan Sementara

Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjungpinang menghentikan pelayanan paspor untuk sementara.

Langkah ini terpaksa dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang Irianto melalui Humas, Gunawan.

Halaman
123

Berita Terkini