BATAM TERKINI

Ayahnya Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Kata Putra Nurdin Basirun, 'Kami Menunggumu Pulang'

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurdin Basirun dan keluarga

"Oleh karena itu, kami mohon kiranya asas hukum “in dubio pro reo” (yang berarti dalam keragu-raguan hakim haruslah membebaskan terdakwa) dapat dipertimbangkan untuk diterapkan," tegas Andi Asrun dalam rilis.

Katanya, asas hukum in dubio pro reo sangatlah penting dalam hukum pidana. Mengingat kebenaran yang dicari dan/atau dibuktikan dalam hukum pidana adalah “kebenaran yang bersifat materiil”.

Oleh sebab itu, tim penasehat hukum pun memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali beberapa fakta hukum yang mendasari permohonan perihal pembebasan terdakwa.

"Setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, atau dihukum seringan-ringannya," lanjutnya.

Nota pembelaan (pledoi) sendiri telah disampaikan kemarin, Kamis (2/4/2020).

Dihadiri oleh terdakwa, Nurdin Basirun, sidang sendiri dilaksanakan langsung dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isi Pledoi

Setelah dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, tim kuasa hukum Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun tak tinggal diam.

Dalam nota pembelaan (pledoi), tim kuasa hukum Nurdin menyampaikan beberapa alasan agar kliennya ini dibebaskan dari segala tuntutan.

Berikut isi pledoi milik Nurdin Basirun yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwan, Andi Asrun dalam sidang lanjuran kasus suap terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjungpiayu, Kota Batam :

1. Bahwa Terdakwa sudah bersikap sangat kooperatif selama menghadapi permasalahan hukum ini dengan mengikuti semua proses penyidikan dan persidangan dengan baik, tanpa pernah mangkir sekalipun;

2. Bahwa Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum praperadilan maupun mengajukan Nota Keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan, sehingga sidang berjalan dengan lancar;

3. Bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah salah memahami pengertian “Izin Prinsip,” terutama “Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut,” dengan merujuk ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau (selanjutnya disebut Peraturan Gubernur Kepri No. 31 Tahun 2018).

Bahwa Peraturan Gubernur Kepri No. 31 Tahun 2018 hanya menyebutkan “Izin Prinsip Penanaman Modal” (vide Lampiran Peraturan Gubernur Kepri No. 31 Tahun 2018) termasuk kewenangan Gubernur yang dilimpahkan kepada “PTSP”, bukan termasuk “Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut”, sehingga tidak benar dan tidak beralasan hukum Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Terdakwa telah “menandatangani Izin Prinsi Pemanfataan Ruang Laut” sebagai perbuatan melawan hukum yang melampaui kewenangan Terdakwa Gubernur Kepri (Non-aktif).

Bahwa “Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut” bukan “Perijinan” sebagaimana dimaksudkan Peraturan Gubernur Kepri No. 31 Tahun 2018 karena secara teknis administrasi pemerintahan “penomeran surat untuk “Izin” diberikan oleh Biro Hukum, sementara penomeran “Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut” dikeluarkan oleh Biro Umum disebabkan merupakan satu surat biasa menjawab Permohonan Pemanfaatan Ruang Laut”.

Halaman
1234

Berita Terkini