TRIBUNBATAM.id - Pasangan kekasih yang hendak melangsungkan pernikahan siap-siap bersabar.
Pasalnya, Kantor Urusan Agama (KUA) terpaksa menunda proses nikah dampak makin meluasnya penyebaran Covid-19.
Kepala KUA Kecamatan Meral, Sarpan menjelaskan pasangan yang ingin mendaftarkan pernikahannya sejak 1 April 2020 belum dapat diproses.
"Boleh mendaftar (setelah tanggal 1 April), tapi tidak diproses. Penerimaan pendaftaran pun juga secara online. Yang pasti karena Covid-19 ini," kata Sarpan, Senin (06/04/2020).
• Sepasang Kekasih Ditangkap Dalam Kamar Hotel, Mengaku Sudah Tunangan dan Bulan Depan Menikah
• Kronologi Syekh Puji Menikah Lagi dengan Anak di Bawah Umur Dibongkar, Keponakan Ungkap Fakta Lain
• Martunis Resmi Menikah, Keberadaan Cristiano Ronaldo Dipertanyakan, CR7 Bikin Status Ini
Ia memastikan KUA tetap akan memproses pendaftaran pernikahan bagi pasangan yang datanya masuk sebelum 1 April lalu.
Menurut Sarpan, selain sudah membatasi pendaftaran pernihakan, pihaknya pun memberlakukan sejumlah ketentuan harus dijalankan saat pernikahan berlangsung.
• Intip Potret Pernikahan Mewah Selebgram Rica Andriani & Kapolsek Fahrul di Tengah Pandemi Corona
Di antaranya adalah membatasi jumlah orang yang ada saat akad nikah, orang yang hadir memakai masker dan sarung tangan serta menyediakan hand sanitizer.
"Ada standar operasional prosedurnya. Seperti batas jumlah orang saat proses akad hanya 10 saja," ujar Sarpan.
• Artis Eddies Adelia CLBK dengan Mantan Suami, Resmi Menikah Lagi dengan Ferry Setiawan
• VIDEO - Polisi Hentikan Resepsi Pernikahan di Jember, Pengantin Diminta Turun dari Pelaminan
• VIDEO - 2 Pengantin Baru Diundang Syukuran Bareng Gubernur Jatim usai Batal Gelar Resepsi Pernikahan
Sarpan mengakui setelah batas tanggal pendaftaran ternyata masih ada saja pasangan atau keluarga calon mempelai yang menghubunginya.
"Ada yang telepon mau nikah bulan Mei dan Juni ini. Tapi ketentuannya memang tidak bisa dulu," ucapnya seraya mengakui batasan yang berlaku nasional tersebut belum diketahui kapan berakhir.
Ia menambahkan pasangan pasutri yang telah sah ijab kabul, tetap dilarang jika ingin menggelar resepsi. Hal itu untuk mencegah warga berkumpul dalam rangka penanganan corona.
• Keluarga Pengantin Nekat Gelar Resepsi, Tiba-tiba Polisi dan Bubarkan Acara Pernikahan
• Ijab Kabul Pakai Masker dan Tak Boleh Resepsi, Simak Aturan Baru Menikah di Batam Saat Corona
• 29 Pasangan Calon Pengantin di Sekupang Batam Terancam Gagal Gelar Resepsi Akibat Corona
Dikutip dari kompas.com, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin menjelaskan, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.
Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA, sementara layanan di luar KUA ditiadakan.
Dia berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan.
• Dapat Video Ucapan 10 Tahun Pernikahan dari Jessica Iskandar, Nia Ramadhani Sampai Menangis
Sebab, aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah virus corona.