"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi, serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19," paparnya.
• Pernyataan Menteri Luhut Soal Virus Corona Tak Kuat di Cuaca Panas Dibantah Ahli dan WHO
• Viral Pengendara Mobil Mewah Tebar Uang di Jalan dan Bagikan Beras, Sosoknya Terkuak
Sehubungan dengan adanya wabah virus corona, Kementerian Agama juga memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home sampai 21 April 2020.
Kepada jajarannya di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online).
Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau e-mail petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.
"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, videocall, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegasnya.
• Cara Bikin Masker Kain 3 Lapis Berdasarkan Kata Ahli, Ampuh Mencegah Virus Masuk
Tetapkan Tiga Aturan
Kamaruddin mengatakan proses akad nikah di KUA pun digelar dengan protokol pencegahan penularan virus.
Setidaknya, ada tiga hal yang telah mereka atur. Pertama, pihaknya membatasi jumlah orang yang ikut prosesi akad nikah tak lebih 10 orang dalam satu ruangan.
Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang ikut prosesi akad nikah harus lebih dahulu membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.
• Prihatin Dampak Corona, Komunitas Sosialita di Batam Bagikan Masker dan Sembako Warga Kurang Mampu
• Berlaku Rabu (8/4), Penumpang Trans Batam Wajib Gunakan Masker, Cegah Penyebaran Virus Corona
Ketiga, petugas wali nikah dan calon pengantin laki-laki harus memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul.
Kemenag pun mengimbau agar calon pengantin mau menunda atau menjadwal ulang rencana akad nikahnya.
"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin.(*)