"Pertama pembebasan SPP. Kedua, meringankan beban SPP, dan ketiga membantu meringankan," sebutnya.
Dimana pembebasan SPP akan diberikan kepada SMA/SMK sederajat yang berada di sekolah negeri.
Sementara meringankan SPP diberikan kepada sekolah swasta, dan maksud membantu meringankan diberikan kepada sekolah SLB.
"Kenapa sekolah swasta bahasanya diringankan. Sebab biaya SPP tidak sama. Tidak sama ini juga pasti sangat berbeda jauh satu sekolah, dengan sekolah lainnya," ujarnya.
Untuk biaya SPP SMA/SMK negeri mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 325 ribu.
Dari data yang diberikan, jumlah siswa SMA di Kepri berjumlah 46.516, Siswa SMK 31.672, Siswa MA 3.898, dan Siswa SLB 1.382.
Disdik pun akan mengupayakan secara cepat dan tepat sesuai aturan dalam mengimplementasikan kebijakan itu.
"Kami sebagai dinas teknis akan bekerja maksimal tentunya," ucapnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Alfandi Simamora/Endra Kaputra)