Daftar 36 Tempat Kerja Yang Tetap Boleh Operasional Saat PSBB di Batam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pemerintah Kota Batam di Jalan Engku Putri, Batam Center, Kepri.

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Pemerintah Kota Batam berencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.

Langkah ini diambil Walikota Batam Muhammad Rudi dalam mencegah penyebaran virus Corona.

PSBB sendiri secara perdana baru akan mulai diterapkan di Jakarta.

Hal itu menyusul dari persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto atas usulan Anies Baswedan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Terawan pun telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Dalam PMK tersebut, peliburan tempat kerja menjadi satu poin yang dilakukan dalam pelaksanaan PSBB.

Hal itu disebutkan pada Pasal 13 ayat 1 yang berbunyi:

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya; e. pembatasan moda transportasi; dan f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Menkes Terawan Agus Putranto (TRIBUNNEWS.COM/LUCIUS GENIK)

• Menkes Setujui Jakarta Pembatasan Skala Besar, Apa Saja yang Akan Terjadi Bila PSBB Dijalankan?

• Menkes Restui Anies Baswedan Terapkan PSBB di Jakarta, Simak 6 Macam Aktivitas yang akan Dibatasi

Dalam penjelasannya, peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Namun, ada pengecualian peliburan sejumlah tempat kerja.

Antara lain kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas.

Kemudian instansi pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar.

• Kebijakan Keringanan SPP Sekolah, Kadisdik Kepri: Teknisnya Masih Dibahas

• Negatif Narkoba, Pengunjung yang Terjaring Razia Social Distancing di Batam Boleh Pulang

Ada 36 tempat kerja atau instansi yang mendapat pengecualian dalam peliburan jika PSBB berlaku di Batam

A. Kantor Pemerintah

Polda Jawa Barat (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

1) Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan, yakni instansi TNI dan Polri.

2) Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan

Halaman
1234

Berita Terkini