VONIS NURDIN BASIRUN

Sidang Virtual Kedua Pakai Zoom Meeting, Vonis Nurdin Basirun Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntunan KPK

Penulis: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKUMEN - Gubernur Kepri Nurdin Basirun bersama anak pulau Karimun, 2016

Sidang Online Kedua: Vonis Nurdin Basirun Lebih Rendah 2 Tahun, Karena Sopan dan Belum Pernah Dihukum

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Majelis Hakim Sidang Kasus Dugaan Korupsi dan Penerimaan Gratifikasi Proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, Kamis (9/4/2020) siang, menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 tahun kepada Gubernur (non-aktif) Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Februari 2020 lalu.

Pengacara terdakwa, Andi M Asrun mengaku pikir-pikir untuk banding, menempuh upaya hukum lanjutan. 

Vonis Nurdin ini dua kali lipat dari dua pihak swasta yang menyuap Nurdin; Kock Meng dan Abu Bakar.

Divonis 18 Bulan Penjara, Kock Meng Dibawa ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Jalani Hukuman

Sempat Jadi Saksi Nurdin Basirun, Abu Bakar, Nelayan Batam Terima Putusan 1 Tahun 6 Bulan

BREAKING NEWS - Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara

Karena wabah Covid-19, sidang yang dipimpin Hakim Yanto, ketua Majelis Hakim ini, digelar secara virtual atau melalui aplikasi meeting online, Zoom. 

Nurdin adalah terpidana korupsi pertama yang divonis secara virtual.

Ini adalah sidang virtual kedua sejak wabah pandemi global ini merebak di Jakarta, tiga pekan lalu. 

Sidang virtual Kamis (2/4/2020) pekan lalu, adalah pembacaan pledoi atau pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Andi M Asrun. 

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yanto digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Menteng DKI Jakarta.

Ketua Majelis Hakim didampingi  dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM.

Karena Jakarta sudah membelakukan Physical Distancing,  di masa PPSB, mereka duduk dengan jarak sekitar 1,2 meter.

Sedangkan saat pembacaan putusan, terdakwa mantan Bupati Karimun dua periode ini didampingi tim Penasihat Hukum Andi M Asri berada di Ruang Merah Putih Lantai Dasar Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Sejak ditahan 12 Juli 2019  tahun lalu, Nurdin diterungku di Ruang Sel Blok II, Guntur, di kompleks KPK.

Hakim meyakini Nurdin menerima suap sebesar Rp 45 juta serta SGD 11 ribu dan gratifikasi senilai Rp 4,2 miliar di kasus proyek reklamasi pantai di Tanjung Piayu, Batam. Uang suap diterima sepanjang 2018 dan 2019.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Halaman
12

Berita Terkini