VIRUS CORONA DI BATAM

Bayar Administrasi hingga Tempo Cicilan Bertambah, Ini Aturan Leasing yang Dianggap Beratkan Ojol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan supir taksi online dan driver ojek online mendatangi kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan perwakilan Kepulauan Riau di Batam, Rabu (15/4/2020).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejken GKDO Batam, Syarijal mengungkapkan, pengajuan penangguhan pembayaran kredit yang dilakukan oleh leasing justru memberatkan pihak driver online.

"Memang bahasa yang mereka gunakan adalah keringanan. Namun nyatanya justru beban kami semakin tertanam. Program penangguhan yang dilaksanakan leasing justru semakin memberatkan kami," ujarnya kepada TRIBUNBATAM.id

Leasing disebut menawarkan pilihan tenggang waktu penangguhan, yaitu 3 bulan, 6 bulan dan seterusnya.

Yang artinya tempo waktu cicilan kita semakin bertambah.

Terlebih lagi kita harus membayar uang administrasi terlebih dahulu untuk pengajuan penundaan kredit tersebut," tegasnya.

Syarijal juga mengatakan bahwa keputusan yang disampaikan oleh OJK pada beberapa hari lalu dirasa belum sesuai dengan keinginan dan keterwakilan pihaknya para driver online.

PROMO Pertamina, Driver Ojol Dapat Cashback 50 Persen untuk Pembelian BBM Non-Subsidi

"Jangan salahkan kami berkumpul di sini. Kita bukannya tidak patuhi pemerintah untuk social-distancing. Namun kedatangan kami ini bermaksud untuk menuntut hak kami terkait penangguhan kredit selama Covid-19 ini," tuturnya.

Syarijal berharap teknis penangguhan dari pihak leasing jangan memberatkan lagi dan dapat membantu kami yang terdampak pandemi. ," tutupnya.

Hal serupa dikatakan oleh salah satu Driver Ojek Online, Syawal.

"Jangankan untuk membayar cicilan motor, untuk makan sehari-hari saja susah. Kadang dalam sehari tidak ada orderan. Sementara dapur harus tetap ngebul setiap harinya. Harapan kami hanya dari motor kami inilah. Kalau sampai ditarik, bagaimana kehidupan kami ke depannya," tuturnya.

Berdasarkan pantauan TRIBUNBATAM.ID salah satu leasing yang berada di Batam tampak ramai dikunjungi oleh kreditur yang mengajukan relaksasi kredit.

Ketika ditemui oleh TRIBUNBATAM.ID, salah satu Remedial Head Leasing di Batam, Saut Freddy mengatakan di tengah pandemi saat ini pihak leasing telah melayani banyak kreditur terkait relaksasi angsuran.

"Kita tidak pandang bulu. Siapa saja boleh mengajukan relaksasi. Karena tujuannya kita mengikuti kebijakan dari pemerintah. Relaksasi sendiri artinya adalah penambahan masa waktu angsuran," ujarnya.

Ia menambahkan, program relaksasi yang ditawarkan beragam.

Mulai 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.

Halaman
12

Berita Terkini