TANJUNGPINANG TERKINI

Napi Asimilasi Kembali Berulah, Legislator Kepri: Ini yang Ditakutkan Masyarakat

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencurian sepeda motor di Tanjungpinang ditangkap polisi. Pelaku merupakan napi yang mendapat asimilasi, namun bukannya tetap di rumah, malah kembali berbuat tindak pidana

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 486 KUHP.

"Dikarenakan pelaku merupakan residivis dalam tindak pencurian dengan pemberatan, oleh sebab itu penyidik menyangkakan terhadap tersangka pasal berlapis 486 KUHP," ujarnya.

Pelaku sendiri sebelumnya diamankan dalam kasus pencurian dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah.

Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur membekuk satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Pelaku bernama Ahmad Nur Kholidin (23) diamankan pada 20 April 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di kawasan Batu 5, Tanjungpinang.

"Kita amankan pelaku setelah melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV," ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Selasa (21/4/2020) sore.

Barang bukti berupa satu unit motor merek Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BP 4419 BE ikut diamankan.

Firuddin mengatakan, pelaku menjalankan aksi saat mengintai korban yang masuk ke dalam rumah.

"Jadi saat pelaku sudah memastikan pemilik kendaraan masuk ke dalam rumah. Pelaku langsung mengambil motor korban. Dimana saat itu, keadaan motor masih tergantung kuncinya, jadi memuluskan niat buruk pelaku," sebutnya.

Pelaku pun saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

Seorang diantaranya Masih di Bawah Umur

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota juga mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor.

Pelaku diringkus pada Rabu, 8 April 2020 sekira pukul 16.00 Wib di kawasan jalan Bandara (Tugu Pesawat), Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Tanjungpinang, Kepri.

Dari dua pelaku tersebut, satu diantaranya masih berumur 12 tahun atau anak dibawah umur berinisial D. Sementara pelaku lainnya bernama Alex (18).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Ya benar, pelaku masih dalam pemeriksaan saat ini," sebutnya, Senin (13/4/2020).

Halaman
123

Berita Terkini