Motor hasil curian merek Vario Tekno warna putih hitam BP 2152 WF milik Dafid yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini menjadi barang bukti.
Disampaikannya, kronologis pencurian motor berawal saat korban memarkirkan kendaraan miliknya di depan toko ABC, jalan Pelantar II lorong pasar Impres, Tanjungpinang.
Pada Selasa (31/3/2020) pukul 07.00 Wib, korban bangun dan keluar rumah. Korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang di parkiran.
"Saat melihat rekaman CCTv, melihat kedua pelaku pada pukul 01.45 Wib mencuri motor korban," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor Roda 2) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 K.U.H.Pidana Yo. Pasal 362 K.U.H.Pidana.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)