TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Sehari sebelum puasa, jajaran Polres Bintan memusnakan barang bukti ganja dan minuman keras di Mapolres Bintan, Kamis (23/4/2020).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan minuman keras ini dipimpin langsung Kapolres Bintan AKBP, Bambang Sugihartono dan jajarannya serta Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, diwakili Kasi Pidum Haryo Nogroho SH. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menyampaikan, pemusnahan narkotika dan minuman keras ini sebagai bentuk keseriusan Polres Bintan menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bintan jelang bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.
"Langkah ini kita lakukan agar situasi Kambtibmas tetap Kondusif, sehingga masyarakat Kabupaten Bintan dalam menjalankan ibadah di bulan yang penuh berkah dan ampunan ini merasa aman dan nyaman," tuturnya, Kamis (23/4/2020).
Bambang melanjutkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja itu seberat 982,64 gram dan minuman keras berbagai jenis merek dan tuak dari kegiatan operasi Aman Nusa II Seligi 2020, dan monitor pangan Kabupaten Bintan yang dilaksanakan oleh tim Sat Reskrim Polres Bintan dan kegiatan KKRD selama bulan April tahun 2020.
"Untuk barang bukti narkotika jenis ganja seberat 30,7299 gram sebagai bukti di Penuntut Umum maupun di persidangan Pengadilan Negeri," ungkapnya.
• Telegram Kapolda Kepri, Tiga Kapolsek di Batam Tempati Jabatan Baru
Pada kegiatan yang sama, Kapolres Bintan juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi masyarakat menjalankan, dan mengimbau sesuai dengan edaran Bupati Bintan agar menjalankan ibadah salat tarawih di rumah.
"Saya juga imbau pada masyarakat tetap di rumah saja, dan ikuti anjuran pemerintah dan maklumat Kapolri untuk melakukan physical distancing, selalu menjaga jarak, gunakan masker jika bepergian dan jangan keluar rumah bila tidak ada keperluan dan tidak mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Bambang menambahkan, pemusnahan barang bukti adalah amanah dan diatur dalam undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan.
"Sedangkan pengungkapan narkotika jenis ganja tersebut merupakan bukti keseriusan negara khususnya Polres Bintan dalam memberantas dan menindak tegas peredaran narkoba," tambah Kasat Res Narkoba. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)