Sedangkan satu lainnya adalah warga Setokok, Kota Batam.
Mereka ditangkap oleh pihak keamanan perairan negara jiran itu, Selasa (10/3/2020) pagi.
Dari informasi yang diperoleh, mereka ditangkap karena masuk ke perairan Negara Malaysia.
Mereka diduga masuk ke perairan Malaysia tanpa ada unsur kesengajaan.
Arus laut diduga menyeret kapal yang mereka gunakan untuk melaut.
"Arus membawa boat nelayan tersebut masuk ke perairan perbatasan Malaysia, sehingga mereka dianggap telah menangkap ikan di perairan Malaysia," kata Kepala UPT Pelayanan Usaha Perikanan Kecamatan Moro, Jack Sebastianus Sihotang, Kamis (19/3/2020).(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Elhadif Putra)