TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pengurusan jenazah korban Covid-19 harus dilaksanakan sesuai standar kesehatan.
Pelaksanaan simulasi pemulasaran di bagi menjadi 4 sesi, yaitu cara pemakaian Alat Pelindung Diri (APD), pemulasaraan dan pemakaman jenazah, pemakaman jenazah dengan memperhatikan protokol keselamatan dari WHO dan sesi keempat cara melepaskan APD setelah Penguburan.
Hal ini diketahui dalam simulasi pemulasaran jenazah Covid-19 yang dilaksanakan oleh Polres Karimun, Rabu (6/5/2020).
Pada sesi pertama, yaitu cara pemakaian APD, petugas harus melepaskan semua perhiasan yang dikenakan, lakukan desinfeksi tangan dengan cara mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
Petugas harus memperhatikan apakah APD dalam keadaan baik atau tidak, petugas menggunakan sepatu boot atau sepatu karet anti air.
Petugas menggunakan masker bedah (yaitu alat pelindung diri pernapasan yang dirancang dengan segel ketat di sekitar hidung dan mulut), petugas menggunakan masker N95 (yaitu terdiri dari 3 lapisan material dari bahan tidak dijahit), petugas menggunakan sarung tangan (handscoon).
Selain itu, petugas menggunakan sarung tangan ke 2 yang terbuat dari karet, petugas menggunakan apron (yaitu untuk menghindari percikan cairan) dan petugas menggunakan face shield (pelindung wajah).
Untuk sesi kedua adalah pemulasaraan jenazah. Pada sesi ini petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah dengan penyakit menular.
Pada tahap pemulasaraan, petugas harus menyemprotkan cairan desinfektan ke tubuh jenazah, menutup lubang yang berada di tubuh jenazah dengan menggunakan kapas, membalut jenazah dengan plastik yang tidak tembus air.
Selanjutnya dilaksanakan tayamum (bagi jenazah covid-19 yang beragama Islam), memasukkan jenazah kedalam kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi.
Petugas harus memastikan kembali tidak ada lubang yang terbuka pada kantong jenazah, melakukan sterilisasi menggunakan cairan desinfektan di kantong jenazah dan di peti jenazah.
• Gunakan APD Lengkap, Anggota Polres Karimun Simulasi Penanganan Jenazah Korban Covid-19
• Sengketa Tanah Warisan, 4 Pengacara Tewas Dibacok, Satu Diantaranya Ditemukan Tanpa Kepala
Memasukkan jenazah ke dalam peti yang didesain khusus untuk korban Covid-19, melakukan penutupan peti jenazah dengan lem silicon dan dipaku untuk memastikan tidak ada celah pada peti tersebut.
Melapisi peti jenazah dengan plastik khusus kedap air, melakukan sterilisasi kembali pada peti jenazah dengan menyemprotkan cairan disinfektan di peti jenazah, bagi jenazah yang beragama islam dilakukan sholat jenazah serta memasukan jenazah ke dalam ambulans.
Sesi ketiga adalah pemakaman. Tahapannya berupa penjemputan jenazah dilengkapi dengan tahap sterilisasi ambulance dan peti jenazah, liang lahat sudah tersedia dengan ketentuan (lokasi penguburan minimal 50 M dari sumber air tanah, berjarak 500 M dari pemukiman warga dan kedalaman Liang lahat 1,5 meter).
Selanjutnya petugas memasukkan peti ke liang lahat dan menyemprotkan cairan desinfektan, menutup liang lahat dengan tanah setinggi 1 meter dan rohaniawan membacakan doa.